KPK Kembali Sita Aset Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Febri mengatakan, penyitaan dilakukan lantaran aset tersebut diduga diperoleh Rita dari hasil tindak pidana korupsi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 24 Jul 2019, 22:25 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2019, 22:25 WIB
Bupati Kukar Rita Widyasari Kembali Dengarkan Keterangan Saksi
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari mendengar keterangan saksi pada sidang lanjutan dugaan suap pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/3). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset mantan Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari (RW) dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aset yang disita berupa tanah dan bangunan di Villa Tamara, Samarinda.

"Hari ini dilakukan penyitaan terhadap aset tersangka RW," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).

Febri mengatakan, penyitaan dilakukan lantaran aset tersebut diduga diperoleh Rita dari hasil tindak pidana korupsi. Selain itu, penyitaan juga untuk mengembalikan aset tersebut menjadi milik negara.

"Jadi sebelumnya dalam kasus ini sekitar Rp 75 miliar dari aset-aset tersangka sudah kami sita, dan nanti tentu akan dibuktikan itu berasal dari tindak pidana korupsi dan memenuhi unsur-unsur dari pasal tindak pidana pencucian uang," kata Febri.

Sebelumnya, dalam persidangan kasus suap dan gratifikasi Rita Widyasari terungkap bahwa mantan orang nomor satu di Kukar itu pernah membeli sebuah rumah untuk tempat istirahat klub sepakbola Mitra Kukar.

Rumah tersebut dibeli Rita seharga Rp 1,5 miliar di kawasan Tenggarong, Kutai Kartanegara yang belakangan diatasnamakan Roni Fauzan. KPK pun memeriksa Roni Fauzan berbarengan dengan penyitaan aset Villa Tamara itu.

Rita Widyasari sendiri dijerat dalam tiga kasus, yakni suap, gratifikasi, dan TPPU. Dalam kasus suap, Politisi Golkar itu dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, terkait suap izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Divonis 10 Tahun

Rita divonis 10 tahun penjara denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan lantaran menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Herry Susantu Gun alias Abun.

Rita juga terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar bersama dengan orang kepercayaannya yakni Khairuddin. Gratifikasi tersebut diterima Rita atas beberapa proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Politikus Partai Golkar itu selama lima tahun setelah jalani pidana penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya