Marak Jual Beli NIK di Medsos, Kemendagri Waspadai Pemulung Data

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa pihaknya ingin berkoordinasi dengan Bareskrim agar penyalahgunaan data bisa dilacak.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Jul 2019, 21:22 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2019, 21:22 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo
Mendagri Tjahjo Kumolo (Merdeka/Muhammad Genan)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negari (Kemendagri) melaporkan soal dugaan jual beli Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di media sosial kepada Bareskrim Polri. Hal itu dilaporkan tim Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri.

"Hari ini secara resmi dirjen Dukcapil melaporkan ke Bareskrim ya," kata Mendagri Tjahjo Kumolo saat ditemui kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta, Selasa (30/7/2019).

Meski data masyarakat tetap aman, pihaknya ingin polisi menangkap dan mengusut pelaku jual beli NIK tersebut.

"Data itu di dukcapil itu aman ya termasuk MoU kami dengan beberapa lembaga perbankan lembaga keuangan juga aman, tapi ada oknum masyarakat yang menggunakan media lain mengakses dan itu adalah tindak kejahatan yang hari ini tim dirjen dikcapil melaporkan kepada Bareskrim untuk diusut," tuturnya.

Terpisah, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa pihaknya ingin berkoordinasi dengan Bareskrim agar penyalahgunaan data, baik lewat medsos maupun media lain bisa segera dilacak. Sebab, negara harus bisa memberikan rasa tenang kepada masyarakat.

"Kita tidak melaporkan orang. Kita hanya melaporkan ada kejadian peristiwa, kan ya yang ada di Facebook itu," kata Zudan di kantor Ombudsman RI.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Bahaya Pemulung Data

Dia berharap, polisi bisa menindaklanjuti kasus itu. Zudan pun memastikan bahwa data dari Dukcapil tidak ada yang bocor dari internal. Menurutnya, data itu bisa muncul karena dikumpulkan dari berbagai medsos. Sebab, banyak KK dan KTP elektronik yang muncul di medsos.

"Kalau kita klik, kita akan keluar datanya.Bisa ada pemulung data di sana. Nah pemulung data ini berbahaya. Karena sesuai UU adminduk, siapapun yang menjual belikan data, membeli data, memanfaatkan data secara gak benar, itu sanksinya dua tahun dan denda sampai 10 miliar," tandasnya.

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya