Liputan6.com, Jakarta Polisi tengah menyelidiki kasus dugaan jual beli data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
Penyidik memburu pemilik akun media sosial yang menyebarkan isu itu pertama kali.
Baca Juga
"Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tadi pagi sudah saya konfirmasi, akan mendalami dulu. Itu akun resmi atau fake akun," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, Senin (29/7/2019).
Advertisement
Dedi menjelaskan, kasus ini akan terang benderang setelah pemilik akun teridentifikasi. Bila telah diketahui, selanjutnya polisi menggandeng Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri, dan memanggil saksi ahli untuk menentukan unsur perbuatan melawan hukum.
"Jadi harus ada dari saksi ahli hukum pidana untuk menjelaskan tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemilik akun tersebut. Kalau terbukti dan mengantongi dua alat bukti maka penyidik akan meningkatkan statusnya menjadi tersangka," ujar dia.
Tidak Mudah Terpancing
Dedi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berselancar di dunia maya. Dia menekankan agar masyarakat tidak mudah terpancing adanya ajakan untuk menginstall program atau aplikasi tertentu.
Ajakan yang diming-imingi hadiah atau tawaran menarik itu, tak menutup kemungkinan hanya jebakan dan modus yang dilakukan sindikat penipuan.Â
"Itu bisa kesedot semuanya data kita di medsos. Jangan mudah terpancing dan hati-hati karena di media sosial terlalu banyak fake akunnya dan jebakannya," Dedi Prasetyo menandaskan.
Â
Â
Advertisement