MK Akan Bacakan Putusan Akhir Sengketa Pileg 2019 Mulai Selasa Mendatang

Mahkamah melalui putusan sela menyatakan tidak akan melanjutkan 58 perkara dari 260 perkara perselisihan hasil Pileg 2019.

oleh Rinaldo diperbarui 03 Agu 2019, 08:06 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2019, 08:06 WIB
Sidang Sengketa Pilpres
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman didampingi sejumlah Hakim Konstitusi memimpin sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019). Sidang itu memiliki agenda pembacaan materi gugatan dari pemohon. (Lputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan akhir untuk 202 perkara sengketa hasil Pileg 2019, mulai Selasa hingga Jumat pekan depan.

"Ya, sidang pembacaan putusan akhir untuk 202 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif akan digelar selama empat hari, mulai Selasa (6/8/2019)," ujar Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (2/8/2019).

Kendati demikian, Fajar menjelaskan meskipun agenda putusan sudah dikeluarkan, tidak berarti rapat permusyawaratan hakim (RPH) sudah selesai.

"RPH yang membahas putusan untuk perkara PHPU Legislatif masih terus berlangsung hingga Senin mendatang. RPH dilakukan bertahap diselesaikan sesuai jadwal pengucapan putusan," kata Fajar.

Sebelumnya, pada penutupan sidang pembuktian Selasa lalu, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman mengatakan seluruh hasil persidangan perkara PHPU Legislatif 2019 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi, akan dibawa ke dalam RPH.

Sebelumnya, Mahkamah menerima 260 perkara sengketa hasil Pileg 2019 dan diperiksa dalam sidang pendahuluan yang kemudian dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan KPU, pihak terkait dan Bawaslu.

Kemudian pada Senin 22 Juli 2019, Mahkamah melalui putusan sela menyatakan tidak akan melanjutkan 58 perkara dari 260 perkara perselisihan hasil Pileg 2019.

Dalam putusan tersebut dinyatakan 122 perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian, sementara 80 perkara lainnya yang tidak disebutkan dalam pembacaan putusan sela akan kembali dipanggil pada pembacaan putusan akhir.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tiga Ruang Sidang

Sejak Selasa 23 Juli hingga Selasa 30 Juli 2019, Mahkamah menggelar sidang pembuktian perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 untuk 122 perkara tersebut.

Persidangan untuk perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif ini terbagi dalam tiga ruang sidang panel, yang masing-masing panel harus disidangkan oleh hakim konstitusi yang merupakan keterwakilan dari Mahkamah Agung, Pemerintah dan DPR.

Namun, untuk pembacaan putusan dan ketetapan, sidang akan dilakukan secara pleno atau dihadiri oleh sembilan orang hakim konstitusi.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya