Liputan6.com, Jakarta - Mati listrik massal yang terjadi pada minggu 4 Agustus 2019 lalu berbuah tuntutan terhadap PT PLN Persero. Masyarakat yang tergabung dalam Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) memggugat PT PLN Persero ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketua KKI, David Tobing menyampaikan, gugatan itu diajukan hari ini, Selasa (6/8/2019).
"PLN telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan kewajiban hukumnya untuk menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku serta memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat," tutur David dalam keterangannya.
Advertisement
Menurut David, gugatan tersebut diajukan demi meneruskan keluhan warga bahwa akibat mati listrik massal dan pemadaman dalam waktu yang lama, mengakibatkan masyarakat selaku konsumen tidak dapat menggunakan fasilitas transportasi publik seperti MRT maupun kereta listrik.
Selain itu, lamanya mati listrik mengakibatkan matinya binatang peliharaan seperti ikan koi, terganggunya jaringan telepon dan internet, hingga matinya freezer dan mengakibatkan Air Susu Ibu (ASI) yang disimpan rusak.
"Pernyataan-pernyataan Direksi PLN antara lain, pelanggan untuk ikhlas atas pemadaman listrik, meminta bantuan transformers untuk perbaikan, serta menyalahkan pohon atas peristiwa pemadaman, adalah pernyataan yang tidak patut dan tidak profesional serta menciderai perasaan konsumen," jelas dia.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â
Langgar Hak Subjektif Konsumen
Lebih lanjut, David menambahkan, PT PLN Persero juga telah melanggar hak subjektif konsumen, yakni hak untuk mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf b Undamg-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
"Selain menjadikan PLN sebagai Tergugat, KKI juga menjadikan Menteri Badan Usaha Milik Negara sebagai Tergugat II, serta Menteri Energi dan Sumber daya Mineral sebagai Turut Tergugat," David menandaskan.
Gugatan tersebut teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 454/PDT.G/2019/PN.JKT.PST.
Adapun petitum KKI antara lain sebagai berikut:
 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
 2. Menyatakan PLN telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
 3. Menghukum PLN untuk mencabut pernyatannya dengan memuatnya di media cetak harian Kompas dan Bisnis Indonesia setengah halaman mengenai tindakan PLN yang meminta keikhlasan konsumen, meminta pertolongan Transformers, dan menyalahkan pohon atas pemadaman listrik yang terjadi.
 4. Memerintahkan Menteri BUMN untuk memberhentikan Direksi dan Komisaris PLN melalui Rapat Umum Pemegang Saham.
 5. Memerintahkan Menteri ESDM untuk mematuhi putusan perkara ini.
Advertisement