Polisi Terima Hasil Assessment Pelawak Nunung dari BNNP DKI

Polisi menegaskan, hasil assessment nanti tetap tidak akan mempengaruhi berkas perkara yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan beberapa waktu lalu.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Agu 2019, 20:06 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2019, 20:06 WIB
Nunung
Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung menyampaikan penyesalan saat rilis kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7/2019). Nunung ditangkap bersama suaminya, July Jan Sambiran, usai bertransaksi narkoba dengan tersangka TB di kediaman mereka. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya sudah menerima berkara dari Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta terkait assessment pelawak Tri Retno Prayudati alias Nunung (56). Nunung bersama suaminya ditangkap di kediamannya terkait sabu.

"Kita sudah terima dari BNNP DKI, mungkin besok juga akan kita sampaikan seperti apa," kata Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2019).

Argo menegaskan, hasil assessment nanti tetap tidak akan mempengaruhi berkas perkara yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan beberapa waktu lalu.

"Kan hasil assessment tidak menunda berkas perkara, berkas perkara sudah naik ya dilimpahkan ke kejaksaan," tegasnya.

Seperti diketahui, Nunung ditangkap bersama suaminya di kediamannya kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7). Saat digeledah ditemukan narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram. Hasil tes urine, Nunung dan Iyan positif.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Barang Bukti

Wawancara Eksklusif Nunung
Wawancara Eksklusif Nunung (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Polisi menyita sejumlah barang bukti. Yakni tiga buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu, satu buah sedotan plastik sendok sabu, satu buah botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu, potongan pecahan pipet kaca, satu buah korek api gas, empat buah telepon genggam.

Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara. Dan polisi pun akan menahan ketiganya untuk dua puluh hari ke depan.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya