Berkas Kasus Polisi Tembak Polisi di Depok Dilimpahkan ke Kejaksaan

Gatot menyebutkan, terkait hasil kejiwaan Brigadir Rangga Tianto yang menembak Bripka Rahmat, normal.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Agu 2019, 12:51 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2019, 12:51 WIB
Penembakan Senjata Api
Ilustrasi Foto Penembakan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono menyatakan, berkas kasus penembakan Bripka Rahmat Efendy telah dikirim ke Kejaksaan. Bripka Rahmat Efendy tewas ditembak oleh Brigadir Rangga Tianto di Polsek Cimanggis, Depok pada Kamis 25 Juli 2019.

"Jadi, penanganan terkait dengan anggota yang di Polsek Cimanggis yang ditembak sudah sampai tahap 1, berkas sudah kita serahkan ke Kejaksaan," kata Gatot di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/8/2019).

Gatot mengaku, berkas tahap pertama itu diserahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada awal Agustus 2019. Saat ini, berkas kasus penembakan tersebut tengah dipelajari oleh Kejaksaan.

"Kalau nanti Jaksa mengatakan sudah lengkap akan dikembalikan ke kita. Kemudian, kita akan menyerahkan tahap kedua (penyerahan tersangka dan barang bukti)," ujar Gatot.

"Kalau masih ada kekurangan, Jaksa akan menyerahkan berkas P19 (tahap pertama) dan kita lengkapi," sambung dia.

Gatot menyebutkan, terkait hasil kejiwaan Brigadir Rangga Tianto yang menembak Bripka Rahmat, normal. Dalam kejadian ini, Gatot telah meminta agar seluruh anggota yang memegang senjata api agar dievaluasi.

"Khususnya terhadap pemeriksaan psikologinya dilakukan dengan benar, sehingga anggota itu tidak mudah emosional, karena kalau emosional kan berbahaya," pungkas Gatot.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Polisi Tembak Polisi

Penembakan Senjata Api
Ilustrasi Foto Penembakan (iStockphoto)

Suara rentetan tembakan terdengar dari Ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Polsek Cimanggis Jalan Raya Bogor Jakarta KM 33 Kelurahan Curug Kecamatan Cimanggis Kota, Depok, pada Kamis (25/7/2019).

Bunyi itu berasal dari senjata api jenis HS-9 milik Brigadir Rangga Tianto (32). Ia tersulut emosi karena rekan seprofesinya menolak mengabulkan pemintaan membebaskan seorang pelaku tawuran berinisal FZ. Dia merupakan keponakan dari Brigadir Rangga Tianto.

Kala itu, pelajar tersebut digelandang oleh Brigadir Polisi Kepala, Rahmat Efendy ke Polsek Cimanggis, Kamis, 25 Juli 2019, pukul 20.50 WIB.

Brigadir Rangga Tianto bersama ayah FZ meminta kasus itu tidak diproses hukum. Tapi, seruan itu ditolak.

Rangga pun memuntahkan tujuh peluru ke arah Brigadir Polisi Kepala, Rahmat Efendy (41) hingga ambruk tak bernyawa.

Jasad Brigadir Polisi Kepala, Rahmat Efendy dibawa ke RS Polri Kramat Jati pada Jumat (26/7/2019) pukul 00.19 WIB untuk di autopsi. Sementara, Brigadir Rangga Tianto digiring ke Polda Metro Jaya guna menjalani serangkaian pemeriksaan.

Kurang dari 1x24 jam akhirnya Brigadir Rangga Tianto ditetapkan sebagai tersangka.

 

Reporter: Ronald Chaniago

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya