Polisi Tembak Polisi, Polri Tunggu Hasil Tes Kejiwaan Brigpol Rangga

Jubir Polri menyebut proses observasi memakan waktu yang cukup lama guna memperoleh hasil yang maksimal untuk mengungkap kasus polisi tembak polisi di Depok ini.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 29 Jul 2019, 19:02 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2019, 19:02 WIB
Kabiropenmas Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo
Kabiropenmas Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil tes kejiwaan tersangka Brigadir Pol Rangga Tianto yang menembak sesama polisi di Depok, Jawa Barat.

Menurut dia, hasil tes itu baru diumumkan pada 14 hari setelah pemeriksaan Rangga. Polisi menetapkan Brigadir Pol Rangga Tianto sebagai tersangka pada Jumat, 26 Juli 2019.

"Hasil psikologis seseorang butuh waktu 14 hari observasinya biar hasilnya komprehensif dan bisa dipertanggungjawabkan," kata Dedi di Mabes Polri, Senin (29/7/2019).

Dedi menjelaskan, setiap tersangka diwajibkan menjalani pemeriksaan psikologis. Tak terkecuali Brigadir Pol Rangga Tianto yang menjadi tersangka dalam kasus polisi tembak polisi. Hal itu untuk meyakinkan kondisi kejiwaan dan kesehatan jasmaninya.

"Ketika seseorang telah ditetapkan tersangka, pasti ada pemeriksaan kejiawan. Untuk mengetahui terganggu atau tidak. Kalau terganggu ada petahapan berikutnya," ujar dia.

Menurut dia, proses observasi memakan waktu yang cukup lama guna memperoleh hasil yang maksimal.

"Ada tahapannya mengecek psikologis seseorang. Kalau dia sesaat saja keluar hasilnya cuma tidak komprehensif hasilnya. Jadi ada ujian bertahap yang komprehensif baru keluar kesimpulan tentang kondisi kejiwaan seseorang," ujar Dedi soal kasus polisi tembak polisi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Brigadir Pol Rangga Tianto Tertib Administrasi

Polri Beberkan Penangkapan Terduga Teroris di Padang
Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo memberi keterangan terkait kelompok teroris ISIS di Sumatera Barat, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2019). Terduga teroris hendak meledakkan bom di Mapolda Sumbar hingga di lapangan saat upacara 17 Agustus 2019 di Kota Padang.(Liputan6.com/JohanTallo)

Terkait penggunaan senjata api, Dedi menjelaskan, sesuai peraturan Kapolri. Polisi melengkapi persyaratan untuk diajukan ke bagian administrasi.

Calon pemegang senpi pun harus mengikuti ujian psikologi. Setelah dinyatakan memenuhi syarat yang bersangkutan latihan dulu baru dievaluasi atasannya.

"Ketika atasan menyatakan layak baru dibekali senpi. Tiap tiap komandan kesatuan memiliki kebijakan sendiri," ujar dia.

Dedi menerangkan, setiap semester pasti dilakukan pemeriksaan. Dia mengungkap Brigadir Pol Rangga Tianto tertib administrasi.

"Senpi kan ada suratnya itu setahun sekali anggota Polri yang berhak memegang senpi evaluasi tes kejiwaannya kemudian tes penggunaan senpinya. Kalau tidak memenuhi syarat berarti tidak diperpanjang surat izin memegang senpi. Tentunya kalau melihat yang bersangkutan pegang senjata api seperti itu (ikuti aturan)," ucap Dedi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya