Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyatakan, pemilihan wakil gubernur pengganti Sandiaga Uno akan dilakukan pada masa anggota dewan periode 2019-2024.
"Bisa juga iya (di periode baru) sama aja semua sama, yang penting secara legalitas," kata Prasetyo di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/8/2019).
Prasetyo menjelaskan, anggota dewan saat ini pun juga menggelar rapat Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2019.
Advertisement
Apalagi tugas anggota dewan periode lama akan berakhir pada 25 Agustus 2019. Sehingga sejumlah tugas pun mulai dikebut.
"Semuanya fokus ke perubahan, sekalian bersinergi saja. Sekarang tanyakan ke dua parpol deh, jangan tanya saja," ucapnya.
Sebelumnya, DPRD DKI memutuskan membentuk panitia khusus (Pansus) guna menyusun tata tertib (tatib) pemilihan wagub. Rapat paripurna pemilihan direncanakan digelar pada Senin, 22 Juli 2019.
Namun, rapat pimpinan gabungan (rapimgab) untuk mengesahkan tatib pemilihan wagub DKI belum juga terlaksana. Sedangkan, rapat paripurna harus didahului dengan rapimgab.
"Tahapan rapimgab dilalui dulu, baru penjadwalan paripurna pengesahan tatib," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono saat dihubungi, Jakarta, Rabu 17 Juli 2019.
Pelaksanaan Rapimgab pun batal dilaksanakan hingga tiga kali. Awalnya Rapimgab digelar pada Rabu, 10 Juli 2019, namun diundur menjadi Senin, 15 Juli 2019 dengan alasan banyak pimpinan fraksi tidak hadir.
Demikian pula pada rapat ketiga Selasa, 16 Juli 2019 kembali diundur karena kurangnya koordinasi dengan Sekwan.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta, Yuliadi menyebut belum ditentukannya jadwal Rapimgab dikarenakan para pimpinan DPRD dan pimpinan Pansus masih memiliki kesibukan masing-masing.
"Pimpinannya juga masih banyak acara, masih sibuk masing-masing," kata Yuliadi saat dihubungi di Jakarta, Senin (22/7/2019).
Yuliadi menjelaskan, pihaknya hanya memfasilitasi sarana dan keperluan dalam kegiatan anggota DPRD saja. Termasuk perintah Pansus Wagub DKI dalam pembuatan undangan Rapimgab.