Liputan6.com, Jakarta - Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Ohoitenan alias Umar Kei ditangkap Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu (14/8/2019).
Umar Kei ditangkap saat tengah kedapatan menggunakan sabu di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Herry Heryawan.
Tak hanya mengamankan sabu, polisi juga menyita sepucuk pistol jenis Revolver dari tangan Umar Kei.
Advertisement
"Kami temukan satu senjata Revolver," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono.
Berikut deretan fakta tentang Umar Kei yang ditangkap polisi dihimpun Liputan6.com:
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Amankan 5 Paket Sabu
Penyidik meringkus Umar Kei saat nyabu di salah satu hotel di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
"Iya betul yang bersangkutan ditangkap Senin 12 Agustus 2019 pukul 16.30 WIB," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Herry Heryawan.
Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menjelaskan, penyidik mengamankan sejumla barang bukti sabu dalam penangkapan itu.
"Ada lima paket sabu," ujar dia.
Umar kei terancam pasal 112, 114 dan 132 UU No 35 Tahun 2009 juncto UU Darurat No 12 Tahun 1951.
"Besok dirilis," tutup dia.
Â
Advertisement
Sita Pistol Revolver
Argo juga menjelaskan, pihaknya menyita sepucuk pistol jenis Revolver dari tangan Umar Kei.
Penyitaan dilakukan penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya saat meringkus Umar Kei yang sedang nyabu di salah satu hotel di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Senin 12 Agustus 2019.
"Kami temukan satu senjata Revolver," kata Argo.