Kantongi Paket Sabu, Umar Kei Ditangkap Polisi

Penyidik meringkus yang bersangkutan saat nyabu di salah satu hotel di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 14 Agu 2019, 10:26 WIB
Diterbitkan 14 Agu 2019, 10:26 WIB
Borgol
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Ohoitenan alias Umar Kei. Penyidik meringkus yang bersangkutan saat nyabu di salah satu hotel di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

"Iya betul yang bersangkutan ditangkap Senin 12 Agustus 2019 pukul 16.30 WIB," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Herry Heryawan saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (14/8/2019).

Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menjelaskan, penyidik mengamankan sejumla barang bukti sabu dalam penangkapan itu.

"Ada lima paket sabu," ujar dia.

Umar kei terancam pasal 112, 114 dan 132 UU No 35 Tahun 2009 juncto UU Darurat No 12 Tahun 1951.

"Besok dirilis," tutup dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya