Liputan6.com, Jakarta - KN, asisten rumah tangga (ART) berusia 27 tahun diperiksa Tim Reskrim Polsek Kalideres, Jakarta Barat. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengetahui pasti latar belakang peristiwa penganiayaan terhadap seorang bayi, anak dari majikan KN.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Rabu (22/8/2019), polisi juga menyelidiki apakah KN pernah melakukan hal serupa kepada bayi lain yang pernah diasuhnya.
"Untuk pelaku sendiri baru kali ini menjalani pekerjaan sebagai pengasuh bayi atau pun sebagai baby sitter. Karena sebelumnya pelaku bekerja di suatu tempat swasta,namun karena terdesak himpitan ekonomi dan sangat membutuhkan pekerjaan, akhirnya pelaku mengambil pekerjaan sebagai pengasuh bayi tersebut," ujar Kapolsek Kalideres AKP Indra Maulana.
Advertisement
Sebelumnya, KN ditangkap polisi di rumah kos di Kalideres, Jakarta Barat, Rabu, 21 Agustus 2019. Akibat perbuatannya, sang bayi harus dirawat di rumah sakit karena luka memar dan sobek akibat cakaran di leher, kepala, dan wajah.
Tersangka yang baru bekerja dua bulan ini kesal karena sang bayi terus menangis meminta susu. Ia akan dijerat pasal penganiayaan dan Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara. (Rio Audhitama Sihombing)