Polri Libatkan Interpol Buru Veronica Koman Tersangka Kerusuhan Asrama Papua

Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyebar kalimat bermuatan provokatif melalui akun media sosial twitter pribadinya.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Sep 2019, 06:26 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2019, 06:26 WIB
Kabiropenmas Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo
Kabiropenmas Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi memburu Veronica Koman, salah satu provokator saat pengepungan asrama mahasiswa Papua (AMP), di Surabaya pada 16 Agustus 2019 lalu. Keberadaan terdeteksi berada di luar negeri. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, menggandeng Interpol untuk melacak Veronica Koman. 

"VK merupakan warga negara Indonesia, karena keberadaanya di luar negeri, maka nanti dari Interpol akan membantu untuk melacak yang bersangkutan sekaligus untuk proses penegakan hukumnya," kata Dedi di Mabes Polri, Rabu (4/9/2019).

Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyebar kalimat bermuatan provokatif melalui akun media sosial twitter pribadinya.

"Narasi-narasinya, sebagai contoh narasinya yang dibunyikan ada korban pemuda Papua yang terbunuh, yang tertembak, kemudian ada konten-konten yang bersifat provokatif, ya. Untuk mengajak, merdeka dan lain sebaginya itu. Itu sudah dilacak dari awal," ucap dia.

Dedi membeberkan, status-status itu ditulis Veronica Koman saat berada di Jakarta dan luar negeri.

"Ada beberapa jejak digital yang masih didalami, masih ada yang didalami di Jakarta dan beberapa yang memang ada di luar negeri. itu masih didalami laboratorium digital forensik," ucap dia.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya