Veronica Koman, Awalnya Saksi Kini Jadi Tersangka Kerusuhan Papua

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda) menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka yang memicu kerusuhan warga Papua di Surabaya, Jawa Timur dan Jayapura, Papua.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 04 Sep 2019, 19:35 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2019, 19:35 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan (Foto:Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda) menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka yang diduga memicu kerusuhan warga Papua di Surabaya, Jawa Timur dan Jayapura, Papua.

Veronica Koman (VK) awalnya dijadikan saksi untuk tersangka TS, tapi karena perkembangan dan penyidikan, VK ditetapkan sebagai tersangka. 

"Hasil gelar tadi malam, dengan bukti permulaan yang cukup, ada seseorang yang awalnya dijadikan saksi, berinisial VK, sudah dikirim dua surat pemanggilan saksi untuk tersangka TS, ternyata yang VK tidak hadir," tutur Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (4/9/2019). 

Setelah pendalaman dari bukti handphone dan pengaduan dari masyarakat, menurut keterangan polisi, VK aktif membuat provokasi dari dalam maupun luar negeri untuk menyebarkan hoaks.

"VK ini sangat aktif, hasil gelar memutuskan dari bukti dan pemeriksaan tiga saksi dan saksi ahli akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atasnama Veronika Koman," kata Luki. 

Luki mengatakan, saat ini pihaknya bekerjasama dengan Mabes Polri, BIN, Satgas dan Interpol, karena VK saat ini berada di luar negeri. 

"VK ini sangat aktif dan setiap ada kejadian terkait dengan masalah Papua, VK selalu berada di depan," ucap Luki. 

Luki menegaskan, sesuai hasil gelar perkara, Veronica Koman ditetapkan menjadi tersangka. VK ini salah satu yang aktif melakukan provokasi sehingga membuat keonaran. 

"Pasalnya berlapis yaitu undang - undang ITE, UU KUHP 160, UU 1 tahun 1946, dan UU nomor 40 tahun 2008," ujar Luki. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Polda Jatim Tambah Tersangka Baru Kasus Papua

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan (Foto:Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyampaikan perkembangan dari penyidikan kasus wisma kalasan (Asrama Mahasiswa Papua) di Surabaya.

"Hasil gelar tadi malam, dengan bukti permulaan yang cukup, ada seseorang yang awalnya dijadikan saksi, berinisial VK, sudah dikirim dua surat pemanggilan saksi untuk tersangka TS, ternyata VK tidak hadir," tutur Luki di Mapolda Jawa Timur (Jatim), Rabu, 4 September 2019.

Setelah pendalaman dari bukti handphone dan pengaduan dari masyarakat, VK ini ternyata orang yang sangat aktif sekali membuat provokasi dari dalam maupun luar negeri untuk menyebarkan hoaks dan juga provokasi.

"VK ini sangat aktif, hasil gelar memutuskan dari bukti dan pemeriksaan tiga saksi dan saksi ahli akhirnya ditetapkan VK sebagai tersangka," kata Luki.

Tersangka VK ini dianggap berperan sebagai penyebar berita bohong atau hoaks serta provokasi terkait dengan Papua. Hal itu dilakukannya melalui media sosial twitter dengan akun @VeronicaKoman.

"Pada saat kejadian kemarin, yang bersangkutan tidak ada di tempat, namun di twitter sangat aktif, memberitakan, mengajak, memprovokasi, turun ke jalan untuk besok di Jayapura. Ini pada tanggal 18 Agustus," ucap Luki.

Ia juga menyebutkan, ada juga tulisan momen polisi mulai tembak ke dalam asrama Papua, total 23 tembakan termasuk gas air mata. Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung, disuruh keluar ke lautan massa. "Semua kalimat postingan menggunakan bahasa Inggris," ujar Luki.

Karena dianggap sangat aktif melakukan provokasi, VK dijerat dengan pasal berlapis yaitu UU ITE, KUHP pasal 160, UU no 1 tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008. "Jadi kita ada empat undang-undang yang kita lapis," kata Luki.

Saat ditanya mengenai status kewarganegaraan VK, Kapolda menjawab bahwa tersangka masih memiliki KTP Indonesia. "KTP tersangka WNI, tapi sepertinya mempunyai banyak keluarga berdomisili luar negeri," ujar Luki.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya