Geledah Rumah Bupati Muaraenim 5 Jam, Penyidik KPK Bawa 1 Koper

Dua penyidik KPK yang dikawal dua anggota Brimob bersenjata tersebut langsung meninggalkan lokasi serta tidak memberi keterangan apa pun.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Sep 2019, 08:24 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2019, 08:24 WIB
OTT KPK Bupati Muara Enim, Wakil Bupati : Belum Tahu Sama Sekali
Ruang kerja Bupati Muara Enim dipasang police line KPK sejak Senin (2/9/2019) malam (Liputan6.com / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Bupati Muaraenim Ahmad Yani di Kota Palembang, Sumatera Selatan, selama lima jam dan membawa satu koper.

Pada Rabu (4/9/2019) malam sekitar pukul 23.05 WIB, dua orang penyidik KPK nampak keluar dari rumah Ahmad Yani dengan membawa keluar satu koper 20 inchi berwarna silver. Koper tersebut langsung diangkut ke mobil bernomor polisi BG 1752 NQ.

Kemudian, dua penyidik KPK yang dikawal dua anggota Brimob bersenjata tersebut langsung meninggalkan lokasi serta tidak memberi keterangan apa pun kepada para pewarta yang telah menunggu lama.

Seperti dilansir Antara, para anggota keluarga juga tidak tampak keluar, hanya asisten rumah tangga yang keluar untuk menutup pagar rumah di Jalan Inspektur Marzuki, Lorok Pakjo, Palembang itu.

Sebelum menggeledah rumah bupati Ahmad Yani yang kini berstatus tersangka korupsi, penyidik KPK terlebih dahulu memeriksa kantor pengusaha Robi Okta Fahlefi di Jalan Gajah Mada nomor 8B, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Rabu sore selama 2,5 jam.

Sebelumnya diberitakan KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi di lingkungan Dinas PUPR Muaraenim dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Palembang dan Kabupaten Muaraenim, Selasa (3/9/2019).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sita Uang Dolar

Ketiganya yakni Robi Okta Fahlefi sebagai pemberi dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari, kemudian Bupati Ahmad Yani sebagai penerima, dan Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar (EM).

Dari hasil penyelidikan, KPK mengamankan uang 35 ribu dolar AS yang diduga sebagai bagian dari fee 10 persen yang diterima Ahmad Yani dari Robi Okta.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya