Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengirimi surat kepada Presiden Jokowi. Surat dilayangkan lembaga antirasuah terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Besok pagi (kirim surat ke Jokowi) secepat-cepatnya mengirimkan itu. Kami perlu mempersiapkan," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).
Baca Juga
Agus mengatakan, RUU KPK berpotensi melemahkan lembaga yang kini dia pimpin dalam memberantas tindak pidana korupsi. Agus menyadari RUU KPK inisiatif DPR tersebut tidak akan menjadi UU jika Jokowi menolak. Karena UU dibentuk berdasarkan persetujuan DPR dan presiden.
Advertisement
"KPK percaya Presiden akan tetap konsisten dengan pernyataan yang pernah disampaikan bahwa Presiden tidak akan melemahkan KPK," kata Agus.
Agus berharap Jokowi membahas terlebih dulu bersama akademisi, masyarakat dan lembaga terkait untuk memutuskan perlu atau tidaknya merevisi UU KPK.
"KPK percaya, presiden akan tetap konsisten dengan pernyataan yang pernah disampaikan bahwa Presiden tidak akan melemahkan KPK. Dan KPK juga mendukung program kerja Presiden melalui tugas pencegahan dan penindakan korupsi," kata dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Belum Butuh Perubahan UU KPK
Agus mengaku pihaknya sudah pernah menyampaikan bahwa Indonesia belum membutuhkan perubahan UU KPK.
Pembahasan Revisi UU KPK yang secara diam-diam, menunjukan DPR dan pemerintah tidak mau berkonsultasi dengan masyarakat.
"Atas kondisi tersebut di atas, KPK perlu menyampaikan sikap menolak revisi UU KPK karena kami tidak membutuhkan revisi UU untuk menjalankan pemberantasan korupsi. Apalagi jika mencermati materi muatan RUU KPK yang beredar, justru rentan melumpuhkan fungsi-fungsi KPK sebagai lembaga independen pemberantas korupsi," Agus menegaskan.
Advertisement