Sidang Kivlan Zen Ditunda 2 Pekan, Pengacara: Bekas Luka Granat di Kakinya Jadi Penyakit

Menurut kuasa hukumnya, sakit Kivlan Zen mulai dirasakan sejak penahanan di Rutan Guntur selama 40 hari.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 10 Sep 2019, 20:36 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2019, 20:36 WIB
Kivlan Zen
Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Kivlan Zen menjalani sidang perdana kasus kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019). Sidang ini beragenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara dari terdakwa Kivlan Zen mengatakan, kliennya sedang dirundung penyakit kompleks. Karenanya, Kivlan harus menjalani serangkaian pengobatan.

"Setelah dicek di RS Polri ada kelainan dalam sarafnya. Berikut juga bekas granat nanas di kaki kiri yang sekarang berakibat sekarang jadi penyakit," kata Tonin, pengacara Kivlan Zen di PN Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).

Menurut Tonin, sakit Kivlan mulai dirasakan sejak penahanan di Rutan Guntur selama 40 hari. Saat itu kliennya belum mendapat akses untuk berobat secara khusus di rumah sakit.

"Baru ke klinik-klinik saja," ungkap Tonin.

Padahal, menurut Tonin, tensi kliennya suka naik turun secara ekstrem, kadang 160 dan 90. Karenanya, Tonin berkeras bahwa pemeriksaan kesehatan terhadap Kivlan harus dilakukan lebih serius lagi. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Jadwal Pengajuan Eksepsi

Kivlan Zen
Dwitularsih menyeka air mata sang suami, Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Kivlan Zen saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019). Kivlan Zen menjalani sidang perdana kasus kepemilikan senjata api ilegal. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menimbang situasi dan kondisi terkait, akhirnya majelis hakim mengabulkan permintaan Tonin. Namun, dikarenakan jadwal sidang di hari Selasa cukup penuh, hakim mendisposisi menjadi hari Kamis, 26 September 2019. 

"Kami berikan waktu dua minggu dengan catatan dengan status penasihat hukum. Untuk pengajuan eksepsi jadi Kamis, 26 September, karena Selasa terlalu penuh," kata Hakim Ketua Haryono.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya