Djarot: Revisi UU KPK Bagian dari Membangun Pemerintahan Bersih

Menurut dia, pandangan pro kotra dalam menyikapi revisi suatu undang-undang adalah hal biasa dalam negara demokrasi.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Sep 2019, 06:10 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2019, 06:10 WIB
Mantan Wagub DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menghadiri pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024, Senin (26/8/2019).
Mantan Wagub DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menghadiri pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024, Senin (26/8/2019). (Liputan6.com/ Ika Defianti)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat menyatakan, revisi Undang-undang Nomor 30/2002 tentang KPK adalah bagian dari strategi pelaksanaan komitmen membangun pemerintahan yang bersih dan antikorupsi.

"Jika UUD 1945 saja bisa diamandemen, masa UU KPK yang secara hirarki berada di bawah UUD 1945 tidak bisa diamandemen atau revisi," kata dia melalui pernyataan tertulisnya, Sabtu 14 September 2019.

Menurut dia, pandangan pro kotra dalam menyikapi revisi suatu undang-undang adalah hal biasa dalam negara demokrasi. "Namun pro kontra itu harus dicari solusinya untuk memperbaiki dan memperkuat KPK," kata Djarot seperti dikutip dari Antara.

Ia menegaskan, KPK didirikan pada pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri yang juga ketua umum DPP PDI Perjuangan. KPK yang didirikan berdasarkan amanah UU Nomor 30 tahun 2002 sebagai lembaga ad hoc, saat ini sudah berusia 17 tahun.

"Selama 17 tahun pemberantasan KPK, ada aturan yang sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini, sehingga UU KPK perlu direvisi. Kenapa malah muncul pandangan pro-kontra? Padahal, komitmen pemerintahan Presiden Joko Widodo tetap ingin pemerintahan yang bersih dan antikorupsi," katanya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Revisi UU KPK Terbatas

Mantan gubernur DKI Jakarta itu menegaskan, revisi UU KPK dilakukan secara terbatas. Djarot mengaku heran, kalau ada sekelompok orang yang menolak revisi UU KPK.

"Kalau saya pribadi berpandangan, jangan sampai KPK itu menjadi negara dalam negara, tidak bisa disentuh. Padahal dia adalah institusi dibentuk negara, anggarannya juga dari pemerintah," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya