DPR Sepakat Dewan Pengawas KPK Dipilih Presiden

Anggota Fraksi Nasdem itu mengatakan, masih ada dua fraksi yang memberikan catatan terkait pemilihan dewan pengawas KPK.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Sep 2019, 06:39 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2019, 06:39 WIB
Rapat Paripurna Bahas RUU SDA dan Pekerja Sosial
Anggota dewan mengikuti Rapat Paripurna ke-6 DPR masa persidangan I tahun sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2019). DPR dijadwalkan mengesahkan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) yaitu RUU Sumber Daya Air (SDA) dan RUU Pekerja Sosial. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - DPR telah sepakat dengan pemerintah terkait poin pemilihan dewan pengawas KPK dipilih langsung oleh Presiden. Poin tersebut sebelumnya DPR merasa keberatan.

"Dewas itu periode 4 tahun. Di dalam keputusan sekarang ini dewan pengawas KPK adalah sebanyak lima orang dan semuanya adalah dipilih oleh pemerintah atau presiden," ujar anggota Panja Revisi UU KPK Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/9).

Anggota Fraksi Nasdem itu mengatakan, masih ada dua fraksi yang memberikan catatan. Dua fraksi adalah Demokrat dan PKS. Dua fraksi tersebut ingin porsi pemilihan anggota dewan pengawas yang beranggotakan lima orang, 50 persen dari DPR dan 50 persen pemerintah.

Namun, mayoritas fraksi sudah sepakat pada periode pertama Dewan Pengawas KPK dipilih Presiden. Periode berikutnya tetap oleh presiden dengan proses panitia seleksi (Pansel).

Alasannya supaya tidak terjadi tarik menarik kepentingan. Serta menyanggah bahwa ada kepentingan DPR.

"Kami anggap ya untuk sementara ini agar tidak membuat nanti tarik-menarik dari berbagai kepentingan politik maka Kami anggap yang tepat presiden. Sekaligus juga untuk menyanggah bahwa ada pendapat ada kepentingan DPR," jelas Taufiqulhadi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Minimal Berusia 55 Tahun

Rapat Paripurna Bahas RUU SDA dan Pekerja Sosial
Suasana Rapat Paripurna ke-6 DPR masa persidangan I tahun sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2019). DPR dijadwalkan mengesahkan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) yaitu RUU Sumber Daya Air (SDA) dan RUU Pekerja Sosial. (Liputan6.com/JohanTallo)

Sementara itu kriteria anggota dewan pengawas adalah warga negara dengan umur paling rendah 55 tahun. Dengan latar belakang bukan orang partai politik.

"Enggak bisa, karena tidak boleh anggota parpol," kata Taufiqulhadi.

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya