Liputan6.com, Jakarta - DPR telah sepakat dengan pemerintah terkait poin pemilihan dewan pengawas KPK dipilih langsung oleh Presiden. Poin tersebut sebelumnya DPR merasa keberatan.
"Dewas itu periode 4 tahun. Di dalam keputusan sekarang ini dewan pengawas KPK adalah sebanyak lima orang dan semuanya adalah dipilih oleh pemerintah atau presiden," ujar anggota Panja Revisi UU KPK Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/9).
Baca Juga
Anggota Fraksi Nasdem itu mengatakan, masih ada dua fraksi yang memberikan catatan. Dua fraksi adalah Demokrat dan PKS. Dua fraksi tersebut ingin porsi pemilihan anggota dewan pengawas yang beranggotakan lima orang, 50 persen dari DPR dan 50 persen pemerintah.
Advertisement
Namun, mayoritas fraksi sudah sepakat pada periode pertama Dewan Pengawas KPK dipilih Presiden. Periode berikutnya tetap oleh presiden dengan proses panitia seleksi (Pansel).
Alasannya supaya tidak terjadi tarik menarik kepentingan. Serta menyanggah bahwa ada kepentingan DPR.
"Kami anggap ya untuk sementara ini agar tidak membuat nanti tarik-menarik dari berbagai kepentingan politik maka Kami anggap yang tepat presiden. Sekaligus juga untuk menyanggah bahwa ada pendapat ada kepentingan DPR," jelas Taufiqulhadi.
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Minimal Berusia 55 Tahun
Sementara itu kriteria anggota dewan pengawas adalah warga negara dengan umur paling rendah 55 tahun. Dengan latar belakang bukan orang partai politik.
"Enggak bisa, karena tidak boleh anggota parpol," kata Taufiqulhadi.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement