Mulan Jameela Jadi Anggota DPR, Gantikan Dua Koleganya

Mulan Jameela bakal ditetapkan sebagai nggota DPR RI.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 22 Sep 2019, 01:10 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2019, 01:10 WIB
Mulan Jameela
Mulan Jameela menjadi peragawati dadakan dalam peluncuran busana IM Syar'i x Dhini Aminarti. (dok. Instagram @mulanjameela1/https://www.instagram.com/p/BtGInHahc7g/Dinny Mutiah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum telah mengeluarkan surat keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 pada 16 September 2019. Dengan dikelurkannya surat tersebut, artis Mulan Jameela bakal ditetapkan sebagai nggota DPR RI.

Surat itu berisikan perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.

"Ya sudah kita respon," singkat Ilham saat dikonfirmasi Liputan6.com, Sabtu (21/9/2019).

Dalan surat tersebut tertulis Mulan Jameela menggantikan dua koleganya Ervin Luthfi dan Fahrul Rozie, yang mewakili Dapil Jabar XI. Perolehan suara di urutan pertama Muhammad Husein, disusul Subarna, Ervin Luthfi, Fahrul Rozi kemudian Mulan.

"Sudah (Pleno) kita lakukan," lanjut Ilham.

Kendati demikian, Ilham tidak merinci lebih lanjut kapan dan bagaimana rapat tersebut dilakukan oleh pihak KPU.

Keputusan itu dikeluarkan KPU setelah menerima tiga orang surat dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya. Pertama, surat dengan nomor 023A/BHADPPGERINDRA/IX/2019 pada tanggal 11 September 2019, perihal Penjelasan Kedua Soal Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel.

Kemudian, Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang Pemberhentian Keanggotaan Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/ 2019/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Agustus 2019. Serta Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang Pemberhentian Keanggotaan Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/ 2019/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Agustus 2019.

"Dalam putusan ini, calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia daerah pemilihan Jawa Barat XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi, SH dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," tulis surat tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Wasekjen Partai Gerindra, Andre Rosiade, membenarkan masuknya nama Mulan Jameela sebagai anggota DPR periode 2019-2024. Andre menyebut, Gerindra hanya menjalankan apa yang telah putuskan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

"Memang Gerindra telah mendapat surat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan putusan itu in kracht. Tentu kita melaksanakan perintah pengadilan itu dengan berkoordinasi dengan KPU dan KPU sudah memberikan surat ketetapan itu," kata Andre saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (21/9/2019). 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

In Kracht

Perihal dicoretnya nama Ervin dan Fahrul yang secara perolehan suara lebih banyak dari Mulan, Andre kembali menegaskan partainya hanya menjalankan apa yang menjadi keputusan pengadilan.

"Intinya kita melaksanakan perintah pengadilan yang sudah in kracht dan sudah memenuhi persyaratan administrasi. Dan KPU sudah mengeluarkan surat ketetapan," tegas Andre.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan perdata R. Wulansari atau Mulan Jameela dan sejumlah calon anggota legislatif (Caleg) terhadap Partai Gerindra. Mulan Jameela Cs menggugat Gerindra agar segera ditetapkan sebagai anggota DPR dari partai pimpinan Prabowo Subianto itu.

"Mengabulkan gugatan para penggugat. Menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata Hakim Ketua PN Jakarta Selatan Zulkifli, dalam sidang berlangsung pada Senin 26 Agustus lalu.

Dalam amar putusannya, hakim juga memerintahkan para tergugat untuk patuh terhadap keputusan tersebut.

"Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk melaksanakan putusan ini setelah putusan ini diucapkan," kata Zulkifli.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya