Survei: Mayoritas Publik Nilai Revisi UU KPK Lemahkan Lembaga Antirasuah

Survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) mengungkap, mayoritas masyarakat menilai revisi UU KPK yang baru disahkan melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Okt 2019, 15:52 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2019, 15:52 WIB
Massa Demonstrasi di Depan DPR
Massa aksi yang tergabung dari elemen mahasiswa, buruh, dan pelajar membawa spanduk dalam unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (30/9/2019). Aksi unjuk rasa tersebut menyikapi penolakan terhadap UU KPK dan sejumlah RUU yang dinilai bermasalah. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) mengungkap, mayoritas masyarakat menilai revisi UU KPK yang baru disahkan melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

LSI melakukan survei melalui sambungan telepon pada 4-5 Oktober 2019. Survei melibatkan 1.010 responden yang dipilih secara stratified random sampling para responden yang pernah menjadi sampel LSI sebelumnya. Survei ini memiliki margin of error 3,2 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Hasilnya, sebanyak 70,9 persen responden menilai, revisi UU KPK melemahkan KPK. Masyarakat yang menilai revisi UU KPK menguatkan lembaga itu hanya sebanyak 18 persen. Responden yang menyatakan tidak tahu sebanyak 11,1 persen

"70,9 persen publik yang tahu UU KPK, UU KPK itu melemahkan. Hanya 18 persen menyatakan bahwa UU KPK menguatkan," kata Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia, Djayadi Hanan saat rilis survei di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (6/10/2019).

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp 5 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com di tautan ini.


Desak Keluarkan Perppu

Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Melihat hasil survei tersebut, peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris menilai sudah tidak lagi alasan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menunda mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Perppu itu dimaksudkan untuk membatalkan UU KPK yang baru disahkan.

Syamsuddin mengungkit kembali tentang komitmen Jokowi untuk menguatkan KPK. Dia mengatakan, sikap publik jelas tergambar dalam survei tersebut. Mereka sudah menilai ada upaya melemahkan KPK.

"Wajar kemudian Presiden memiliki komitmen menguatkan KPK, menerbitkan Perppu itu," kata Syamsuddin di tempat sama.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya