Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi proyek PLTU Riau-1 di PN Tipikor, Jakarta, Senin sore, dipimpin Ketua Majelis Hakim Hariyono mengagendakan pembacaan tuntutan.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (8/10/2019), dalam tuntutan setebal 676 halaman, Jaksa KPK Ronald Worontikan menyatakan terdakwa Sofyan Basir terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan dengan memfasilitasi sejumlah pertemuan antara perusahaan konsorsium milik Johanes Kotjo, Eni Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Ketua DPR Setya Novanto, dan Plt Ketum Golkar saat itu Idrus Marham.
Terdakwa mengetahui adanya praktik suap yang diterima Eni Saragih dan Idrus Marham sebesar Rp 4,7 miliar.
Advertisement
Untuk itu, jaksa menuntut terdakwa Sofyan Basir hukuman 5 tahun penjara.
* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp 5 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com di tautan ini.