Kasus Korupsi PLTU Riau-1, Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun Penjara

Terdakwa Sofyan Basir terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan dengan memfasilitasi sejumlah pertemuan.

oleh Muhammad Ali diperbarui 08 Okt 2019, 08:09 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2019, 08:09 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi proyek PLTU Riau-1 di PN Tipikor, Jakarta, Senin sore, dipimpin Ketua Majelis Hakim Hariyono mengagendakan pembacaan tuntutan.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (8/10/2019), dalam tuntutan setebal 676 halaman, Jaksa KPK Ronald Worontikan menyatakan terdakwa Sofyan Basir terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan dengan memfasilitasi sejumlah pertemuan antara perusahaan konsorsium milik Johanes Kotjo, Eni Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Ketua DPR Setya Novanto, dan Plt Ketum Golkar saat itu Idrus Marham.

Terdakwa mengetahui adanya praktik suap yang diterima Eni Saragih dan Idrus Marham sebesar Rp 4,7 miliar.

Untuk itu, jaksa menuntut terdakwa Sofyan Basir hukuman 5 tahun penjara.

 

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp 5 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com di tautan ini.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya