Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT SSS sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau. Perusahaan tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka korporasi.
"Ada dua yang dipertanggungjawabkan secara pidana ya, pertama adalah Dirut dan kedua pejabat sementara manajer operasional," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2019).
Menurut Asep, penetapan tersangka itu terkait dengan penegakan hukum dalam undang-undang lingkungan hidup.
Advertisement
"Polri tidak ragu-ragu dan tidak pandang bulu untuk melakukan penegakan hukum terhadap siapa saja, baik perorangan atau pun badan hukum yang telah melakukan atau cukup bukti melakukan upaya-upaya pembakaran hutan dan lahan," katanya menjelaskan.
Untuk saat ini, lanjutnya, penyidik dan Satgas Karhutla Polri masih terus bekerja memproses hukum para pelaku kebakaran hutan di seluruh wilayah Indonesia.
"Bagian terpenting adalah sebenarnya dalam aspek pencegahan itu adalah bagaimana kita melakukan pengawasan. Regulasi yang telah diberikan ini bukan hanya sekedar diberikan begitu saja, tapi bagimana para korporasi itu melaporkan aktivitas upaya-upaya untuk melakukan upaya pencegahan terjadi kebakaran menjadi penting," ucap Asep menandaskan.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Periksa Bupati Pelalawan
Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Pelalawan, Muhammad Harris terkait bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Riau. Haris pun memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Harris menduga, penyidik akan menggali terkait regulasi perizinan perusahaan. Salah satunya PT AD yang merupakan perusahaan milik Negeri Jiran Malaysia.
"Karena mungkin di Riau salah satu kunjungannya, ada beberapa perusahaan di Riau, PT AD itu perusahaan Malaysia. Diminta keterangan ke sini sejauh mana izinnya," tutur Harris di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2019).
Harris menyebut, pada dasarnya izin perusahaan PT AD berasal langsung dari pihak kementerian terkait.
"Bukan dari kita. Itu dulu kan ada satu rekomendasi tahun 2006, tapi dilanjutkan dengan pelepasan kawasan waktu itu," tuturnya menjelaskan.
Lebih lanjut, Pemkab Pelalawan setempat bahkan tidak mengetahui adanya kebakaran di lahan milik PT AD sebelum pihak kepolisian memberikan informasi itu.
"Itu kan kebakaran di dalam kebun dia. Kita sibuk memadamkan yang lain," kata Harris menandaskan.
Advertisement