Bupati Pelalawan Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Karhutla Riau

Harris akan menjelaskan soal izin perusahaan asal Malaysia yang diduga terlibat dalam kasus Karhutla Riau.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 03 Okt 2019, 10:41 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2019, 10:41 WIB
20150902-Logo Bareskrim-Jakarta
Bareskrim Polri (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Pelalawan, Muhammad Harris terkait bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Riau. Haris pun memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Harris menduga, penyidik akan menggali terkait regulasi perizinan perusahaan. Salah satunya PT AD yang merupakan perusahaan milik Negeri Jiran Malaysia.

"Karena mungkin di Riau salah satu kunjungannya, ada beberapa perusahaan di Riau, PT AD itu perusahaan Malaysia. Diminta keterangan ke sini sejauh mana izinnya," tutur Harris di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2019).

Harris menyebut, pada dasarnya izin perusahaan PT AD berasal langsung dari pihak kementerian terkait.

"Bukan dari kita. Itu dulu kan ada satu rekomendasi tahun 2006, tapi dilanjutkan dengan pelepasan kawasan waktu itu," tuturnya menjelaskan.

Lebih lanjut, Pemkab Pelalawan setempat bahkan tidak mengetahui adanya kebakaran di lahan milik PT AD sebelum pihak kepolisian memberikan informasi itu.

"Itu kan kebakaran di dalam kebun dia. Kita sibuk memadamkan yang lain," kata Harris menandaskan.

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp 5 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com di tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya