Liputan6.com, Jakarta Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta harus direnovasi. Hal ini karena bangunan itu merupakan bagian dari cagar budaya yang harus dirawat nilai historisnya.
Ketua Tim Sidang Pemugaran DKI Jakarta Bambang Eryudhawan menjelaskan, renovasi baru dilakukan sekarang karena sudah tertunda sekian kali sejak sebelum era Anies Baswedan.
"Dulu zaman Pak Jokowi gak jadi, Pak Ahok gak jadi karena gak tinggal di situ, Djarot gak jadi. Terus zaman Pak Anies baru sekarang kali ya. Tahun lalu gak jadi,” tutur Bambang saat dihubungi, Selasa (9/10/2019).
Advertisement
Dia menilai, biaya sebesar Rp 2,4 miliar yang dianggarkan untuk renovasi rumah dinas gubernur tidak berlebihan. Yang penting, bahan untuk renovasi nanti dibeli secara gelondongan dan bukan satuan agar tidak jadi terlalu mahal.
Waktu pengerjaan renovasi pun sedang dijadwalkan oleh pihaknya.
"Kalau angkanya Rp 2,4 M itu mungkin perencanaan harusnya 1,5 bulan sampai 2 bulan. Kemudian pelaksanaannya tuh kontraktor mengerjakannya sekurang-kurangnya 4-5 bulan," ungkapnya.
Selain itu, renovasi rumah dinas gubernur juga tak boleh mengubah nilai historis dari bangunan. Bambang menyatakan, hal itu nantinya akan dipastikan oleh si arsitek yang bertanggung jawab.
"Jadi si arsiteknya harus paham betul mana bagian yang bersejarah. Cagar budaya dibentuk kan atas peristiwa sejarahnya. Mana yang bersejarah, mana yang asli, mana yang tambahan," ujar Bambang.