Polisi Panggil Pejabat PA 212 Novel Bamukmin Atas Kasus Ninoy Karundeng Besok

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, pemanggilan terhadap Novel Bamukmin pada Kamis 10 Oktober 2019 untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus Ninoy Karundeng.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 09 Okt 2019, 15:49 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2019, 15:49 WIB
20170105-Fitsa-Hats-Jakarta-Habib-Novel-IA
Sekjen Dewan Syuro DPD FPI DKI Jakarta Novel Bamukmin menyapa awak media di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/1). Kedatangannya untuk melaporkan Ahok atas pencemaran nama baik. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Media Center Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Chaidir Hasan Bamukmin akan dipanggil oleh Penyidik Polda Metro Jaya. Ia akan dipanggil terkait kasus penculikan, penyekapan, dan penganiayaan relawan Joko Widodo, Ninoy Karundeng.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pemanggilan terhadap Novel pada Kamis 10 Oktober 2019 besok untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus Ninoy Karundeng.

"Ya benar, nanti Bapak Novel akan dimintai keterangan, agenda (pemanggilan) besok," kata Argo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (9/10/2019).

Dia menjelaskan, alasan penyidik memanggil Novel karena saat kejadian  penganiayaan terhadap Ninoy. Pejabat PA 212 itu juga berada di lokasi yakni Masjid Al-Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat.

"Yang bersangkutan ada di lokasi (penganiayaan)," ujar Argo.

Novel Bamukmin sendiri mengatakan akan hadir dalam pemeriksaan itu. Dia menyatakan kesiapannya untuk menjawab semua pertanyaan penyidik.

"Siap. Insyaallah saya akan hadir," ujar Ketua Media Center PA 212 tersebut kepada Liputan6.com.

 

Kasus Ninoy Karundeng

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan 11 tersangka terkait kasus penganiayaan pegiat sosial media, Ninoy Karundeng. Ke sebelas orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut diketahui berinisial AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.

Polisi mengungkap peran-peran mereka. "Tersangka pertama inisialnya AA, kemudian ARS, YY. Ini (mereka) adalah perannya menyebarkan videonya dan kemudian juga membuat konten-konten berkaitan dengan hate speech di WA grup di sana," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Kantor Polda Metro Jakarta, Senin 7 Oktober 2019.

Selanjutnya, lanjut dia, ada tersangka RF dan Baros. Keduanya bertindak menyalin atau mengambil data yang berbeda di dalam laptop korban.

"Dia juga mengintervensi korban dia juga menghapus semua data-data yang ada di HP," ucap Argo.

Selanjutnya, lanjut Argo, ada juga tersangka dengan inisial Insinyur S. Insinyur S, kata Argo, merupakan seorang sekretaris masjid. Perannya ialah menyalin data di laptop korban. Selain itu, Insinyur S ini melakukan koordinasi dengan Munarman.

"Dia juga dapat perintah untuk hapus CCTV dan kemudian juga untuk tidak menyerahkan semua data kepada pihak kepolisian," kata Argo.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya