Liputan6.com, Jakarta Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi sudah resmi berlaku pada tanggal 17 Oktober 2019. UU tersebut berlaku dengan sendirinya meski Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak membubuhkan tanda tangan peresmian pemberlakuan UU KPK yang telah direvisi karena alasan kesalahan penulisan atau typo dalam draf UU yang diserahkan ke Jokowi.
Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria Ahmad Riza Patria menegaskan saat ini sudah tidak ada lagi permasalahan penulisan atau typo dalam UU KPK. Karena itu, kata dia, saat ini bola terkait masalah UU KPK ada di tangan pemerintah.
"(Typo sudah selesai?) sepanjang yang saya tahu sudah diserahkan ke Setneg. Sekarang semua bola ada di pemerintah," kata Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/10).
Advertisement
Riza menjelaskan ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk untuk membatalkan UU tersebut. Mulai dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), merevisi lagi hingga judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sebagaimana kita ketahui ada tiga opsi. Pertama, pemerintah dalam hal ini presiden mengeluarkan Perppu. Kedua, dilakukan revisi kembali, bisa diajukan pemerintah ke DPR untuk dibahas lagi sampai ada titik temu dan disahkan kembali. Ketiga, mengajukan judicial review, siapa saja masyarakat boleh mengajukan judicial review," ungkapnya.
Kendati demikian, Gerindra, kata Riza, tidak ingin mengintervensi Jokowi. Gerindra menghormati apapun keputusan presiden.
"Kita tunggu saja mana yg akan digunakan. Presiden bisa dengan dua opsi itu. Kami pada posisi menunggu," ucapnya.
Reporter: Sania Mashabi/Merdeka.com