Mahfud Md: Jokowi Beri Hak Veto Kebijakan kepada Empat Menko

Menurutnya, bisa diterapkan apabila menteri membuat kebijakan yang tidak sejalan dengan visi Presiden

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Okt 2019, 13:58 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2019, 13:58 WIB
Pelantikan Menteri Kabinet Indonesia Maju
Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Ibu Negara Iriana memberikan ucapan selamat kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md seusai pelantikan Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi memimpin Sidang Kabinet Paripurna pagi hari ini. Dalam sidang, Jokowi memberikan arahan kepada seluruh menteri Kabinet Indonesia Maju.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud Md, mengatakan, salah satu yang disampaikan Jokowi yaitu mengenai hak veto yang diberikan kepada menteri koordinator (Menko). Hak veto bisa digunakan untuk membatalkan kebijakan menteri di bawah Menko yang dianggap bertentangan dengan kebijakan lain.

"Menko itu kata Presiden bisa memveto kebiajakan atau peratuan-peraturan menteri yang dianggap bertentangan dengan kebijakan-kebijakan menteri lain," jelas Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (24/10/2019).

Hak veto, lanjut Mahfud, bisa diterapkan apabila menteri membuat kebijakan yang tidak sejalan dengan visi Presiden. Apalagi Jokowi sudah menegaskan bahwa tidak ada visi misi menteri, yang ada hanya visi misi Presiden.  

"Kalau dulu karena ego sektoral, para menteri di bawah Menko kalau diundang hanya mengutus eselon I, eselon II. Sehingga ketika itu harus dilaksanakan menterinya merasa tidak hadir. Nah sekarang Presiden mengatakan Menko boleh memveto kebijakan menteri yang ada di bawahnya kalau ia bertindak sendiri," sambungnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Tetap Lapor Presiden

Mahfud MD
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD melambaikan tangan saat tiba di kompleks Istana, Jakarta, Senin (21/10/2109). Kedatangan Mahfud MD berlangsung jelang pengumuman menteri Kabinet Kerja Jilid II oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Nantinya, Menko bisa langsung mengeluarkan veto apabila keadaan sangat mendesak. Pada kondisi tertentu, Menko bisa melaporkan terlebih dahulu sebelum mengambil veto.

"Ya bisa lapor dulu, bisa tidak. Kalau sudah gamblang masa apa-apa mau lapor. Kalau masih complicated apakah ini bertentangan satu sama lain, apa ini tidak sesuai dengan kebijakan Presiden, ya kita bicara dulu," ucap mantan Ketua Mahkamah Kostitusi (MK) itu.

Mahfud juga menyampaikan komitmen Jokowi untuk bisa dihubungi kapanpun oleh para menterinya bila menemukan kondisi genting dan membutuhkan arahan.

"Pak presiden mengatakan HP saya 24 jam untuk menteri yang mau melapor, tengah malam juga boleh," kata Mahfud.

 

Reporter: Titin Supriatin

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya