Liputan6.com, Jakarta - Suciwati, istri dari almarhum aktivis Munir Said Thalib mengadukan pengungkapan kasus pembunuhan suaminya yang tak kunjung tuntas ke Ombudsman. Dia berharap, dengan aduannya, Ombudsman dapat menyibak tabir gelap yang sampai hari ini tak kunjung terang.
"Saya sangat berterima kasih kepada Bapak Ketua Ombudsman dan Bu Ninik atas diterimanya pengaduan kami. Tentunya harapan besar buat kami segera jadi terang kasusnya," kata Suciwati di Kantor Ombudsman Jakarta, Selasa 4 November 2019.
Menurut Suciwati, kasus yang menimpa almarhum suaminya sebetulnya mudah untuk diungkap. Namun, proses penegakan hukum oleh pemerintah diklaim Suciwati sangat berbelit-belit. Akibatnya, kasus tersebut tak kunjung tuntas.
Advertisement
"Sehingga ini menjadi hal yang teknis sekali. Sementara dilaporan itu sendiri sebetulnya bisa segera melakukan penyidikan atau membuat tim khusus untuk menindaklanjuti dari rekomendasi TPF (tim pencari fakta) yang sudah diberikan," jelas Suciwati.
Baca Juga
Suciwati mengatakan, sudah 14 tahun pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Munir tak juga menemukan titik terang. Ia pun menyesalkan sikap pemerintah yang enggan membuka kembali penyelidikan kasus tersebut.
"Ini contoh buruk buat kami, buat kita sebagai bangsa karena sebuah kasus yang dijadikan fokus oleh negara, oleh banyak masyarakat sipil itu menjadi terlunta-lunta. Semoga ini menjadi langkah yang tidak panjang lagi, bisa membawa kita ke ruang penuntasan kasusnya," kata Suciwati.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Tanggapan Ombudsman
Sementara Komisioner Ombudsman, Ninik Rahayu mengatakan, pihaknya siap menindaklanjuti aduan dari Suciwati. Aduan tersebut akan melewati proses dan mekanisme selama 120 hari, sebelum dikeluarkan rekomendasi .
Ninik berharap, institusi penegak hukum dapat proaktif membantu Ombudsman dalam menindaklanjuti aduan Suciwati.
"Proses yang nanti sama-sama kita jalankan terutama bukan hanya Setneg tapi dari informasi yang kami peroleh tadi diserahkan ke BIN, Kepolisian, dan Kejaksaan, tentu akan ada pihak lain yang perlu kami libatkan dalam penyelesaian kasus ini," kata Ninik dalam kesempatan yang sama.
Ninik menyatakan, Ombudsman nantinya akan melihat dua hal, pertama mencari keberadaan dokumen tentang kasus pembunuhan Munir.
Kedua, terkait dengan keppres nomor 111/2004 yang meminta penyelesaian dan mengumumkan hasil TPF.
"Jadi ada dua itu yang kemungkinan akan kita lihat, soal dokumen dan tindak lanjut penanganan kasusnya," tutup Ninik.
Advertisement