Penunjukan Sosok Kabareskrim Harus Terhindar dari Intervensi Politik

Jabatan Kabareskrim Polri kosong setelah ditinggalkan Jenderal Idham Azis yang ditunjuk menjadi Kapolri.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 06 Nov 2019, 15:47 WIB
Diterbitkan 06 Nov 2019, 15:47 WIB
20151229-Gedung-Bareskrim-Mabes-Polri
Gedung Bareskrim Mabes Polri (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Jabatan Kabareskrim Polri kosong setelah ditinggalkan Jenderal Idham Azis yang dipercaya menjadi Kapolri menggantikan Tito Karnavian. Jabatan strategis itu dinilai sangat vital karena menjadi salah satu wajah Polri yang bersinggungan langsung dengan layanan publik.

Direktur Imparsial Al Araf meminta, pemilihan sosok yang dipercaya sebagai Kabareskrim harus terhindarkan dari intervensi politik. Hal itu juga berlaku dalam sistem promosi dan karir di tubuh Polri dan TNI.

Ia mengemukakan dalam negara demokrasi, kontrol sipil terhadap TNI dan Polri harus dilakukan secara demokratis. Namun, pimpinan Polri dan TNI juga harus diberi ruang untuk menata sistem promosi dan karir di institusinya secara independen dan profesional.

“Harus dihindari intervensi politik yang terlalu dalam ke tubuh TNI dan Polri. Karena hal itu akan membuka peluang terjadinya politisasi. TNI/Polri harus netral dan bersikap independen. Karena itu, pergantian Kabareskrim perlu memperhatikan merit system,” kata Al Araf kepada Liputan6.com, Rabu (6/11/2019).

Al Araf menekankan, konsistensi penggunaan sistem merit penting dikedepankan. Selain mendorong upaya profesionalisme, sistem promosi dan mutasi di tubuh Polri akan menjadi lebih akuntabel dan transparan.

Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen SDM aparatur negara yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar.

“Dengan demikian, merit system harus menjadi rujukan utama dalam menyeleksi sosok perwira tinggi yang akan menjabat pos Kabareskrim,” sambungnya.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Polri Harus Netral

Lebih lanjut, Al Araf mengingatkan, sebagai bagian dari penegak hukum, institusi Polri harus bersikap netral dan tidak berpolitik. Reformasi penegakan hukum perlu menerapkan prinsip good governance yakni transparansi dan akuntabilitas serta penghormatan terhadap HAM dalam menata organisasi.

“Dalam negara demokrasi, tugas pemimpin sipil justru harus memainkan peran pengawasan terhadap institusi polri dan bukan malah melakukan intervensi politik yang terlalu dalam,” pesan Al Araf.

“Mewujudkan Polri yang profesional harus dimulai dengan menata institusi yang menjalankan sistem promosi dan pendidikan berjenjang dengan baik,” imbuhnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya