Liputan6.com, Jakarta - Satpol PP Jakarta Utara membongkar pagar yang menutup Jalan Pantai Indah Timur, Jakarta Utara dengan Perumahan Pinisi Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Pembongkaran ini menuai protes warga perumahan sekitar.
Terkait pembongkaran itu, Camat Penjaringan Jakart Utara, Mohammad Andri menyebut pembongkaran sudah berdasarkan ketentuan yang ada. Sebab, dia menilai pagar perumahan tersebut menyalahi aturan yang didirikan di tanah milik Pemprov DKI Jakarta.
"Jalan harusnya dibuka untuk umum, tapi dibuat gerbang oleh warga hanya digunakan mereka," kata Andri saat dihubungi Liputan6.com, Senin (11/11/2019).Â
Advertisement
Pembongkaran itu menurut Andri telah berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dengan dibukanya pagar, lanjut dia dapat menghubungkan dari Jalan Pantai Indah Timur dengan Jalan Pantai Utara.Â
Dia menyebut, Jalan Pantai Indah Timur merupakan jalan milik Pemprov DKI yang harus dibuka untuk umum. Menurutnya, akses jalan itu bisa digunakan sebagai alternatif bagi warga bilamana jalur dari arah Kawasan Ekowisata Mangrove PIK menuju ke Rumah Sakit PIK padat.
"Ini Mengurangi kepadatan di area pertigaan (Burger King). Karena beban lalu lintas kawasan PIK semakin meningkat, jadi perlu jalan alternatif untuk dapat mengurainya. Jadi ini artinya akses dibuka bebas," kata dia.Â
Dia mengatakan, lokasi pagar yang dibongkar itu persis setelah kantor Telkom Pantai Indah Kapuk. Akses tersebut mengarah ke perumahan warga yang melayangkan protes tersebut.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Protes Warga
Terkait dengan protes warga, Andri menilai wajar adanya hal tersebut. Namun menurutnya tidak semua warga keberatan dengan pembongkaran pagar tersebut.
"Hanya sebagian kecil warga saja yang merasa kenyamanannya terganggu. Sebagian besar bisa menerima. Padahal dulu jalan itu juga tidak di-gerbang," sebut Andri.
Sementara itu Kuasa Hukum Warga Perumahan Pinisi PIK, Agus Widjaja mengaku warga memprotes apa yang dilakukan oleh pihak Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Sebab pembongkaran tersebut dinilai dilakukan secara ilegal.Â
"Karena tanpa dilengkapi surat tugas resmi. Warga memprotes pembongkaran paksa ini karena lahan untuk pagar hijau dan gerbang utama perumahan tersebut adalah milik warga, bukan lahan milik pemerintah," jelasnya.
Advertisement