Ini Motif FY Sebar Teror Air Keras di Jakarta Barat

Teror penyiraman air keras di Jakarta Barat terkuak. Pelakunya berinisal FY (29) ditangkap di Jalan Meruya, Jumat (15/11/2019) kemarin.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 16 Nov 2019, 16:09 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2019, 16:09 WIB
Teror penyiraman air keras di Jakarta Barat terkuak. Pelakunya berinisal FY (29) ditangkap di Jalan Meruya, Jumat (15/11/2019) kemarin.
Teror penyiraman air keras di Jakarta Barat terkuak. Pelakunya berinisal FY (29) ditangkap di Jalan Meruya, Jumat (15/11/2019) kemarin. (Liputan6/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Teror penyiraman air keras di Jakarta Barat terkuak. Pelakunya berinisal FY (29) ditangkap di Jalan Meruya, Jumat (15/11/2019) kemarin.

Panit 1 Subdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Adhi mengatakan pelaku selama ini menebar teror hingga menyebabkan 6 orang luka-luka.

Kasus pertama dialami dua siswi SMPN 229 Jakarta Barat Aurelia Estinov dan Prameswari. Keduanya terkena siraman air keras di Belakang Rumah makan Puas Jalan Kebon Jeruk Raya pada Selasa (5/11/2019).

Selanjutnya menimpa seorang pedagang sayuran bernama Sakina saat di Taman Aries Utama Blok D, Meruya Utara, Kembangan, pada (8/11/2019).

Terakhir menimpa tiga pelajar di Gang Mawar Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat. Korban Eka Soleha, Syarla Aulia Angelina, Widi Mahima. Mereka terkena siraman sepulang dari sekolah pada Jumat (15/11) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Kami menerima tiga laporan polisi. Pada tanggal 5 November 2019 di Belakang Rumah makan Puas, Jalan Raya Kebon Jeruk, 8 dan 11 di Kembangan Jakarta Barat," kata Adhi di Polda Metro Jaya, Sabtu (16/11/2019).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kesal

Adhi mengatakan, pelaku beberapa waktu lalu pernah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit akibat terjatuh dari lantai 3.

Selama masa perawatan tak pernah mendapat perhatian dari keluarga. Akhirnya melampiaskan kekesalan dengan menyiramkan air keras.

"Pelaku ingin orang lain merasakan apa yang dia rasakan. Harapannya dengan begitu penyakitnya sembuh," ujar dia.

Hingga saat ini, pelaku masih diperiksa intensif di Polda Metro Jaya. Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Permpuan dan Penganiayaaan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya