Kisah Pilu Dewi, yang Jenazah Bayinya Dibawa Ojol karena Terbentur Administrasi

Jenazah Khalif Putra (6 bulan) dibawa ke rumah duka menggunakan ojek online.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 23 Nov 2019, 06:37 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2019, 06:37 WIB
Bayi baru lahir
Bayi baru lahir di salah satu rumah sakit di Pittsburgh, Amerika Serikat. (dok. Instagram @upmchealth/https://www.instagram.com/p/B4z_GXFh0ej/)

Liputan6.com, Jakarta - Dewi Suriani terlihat begitu sedih. Wajahnya pucat dan kantung matanya membengkak.  Anak semata wayangnya, Khalif Putra yang mengidap kelenjar getah bening kembali pada Sang Pencipta pada Selasa lalu, 19 November.

Upaya perawatan sejak Kamis 14 November di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang sudah dilakukan. Namun, Tuhan berkata lain. Tubuh kecil Khalif yang usianya baru menginjak 6 bulan kini sudah tak bernyawa.

Kesedihan Dewi tidak berhenti di situ. Setelah mengetahui bayinya meninggal, ia harus dihadapkan dengan permasalahan baru. Dewi berkata, jenazah anaknya ditahan karena masalah administrasi. Khalif yang meninggal sejak pukul 09.00 WIB belum bisa dibawa ke rumah duka hingga pukul 13.00 WIB atau empat jam setelah kematiannya.

"Putra saya sudah meninggal sejak pukul 09.00 WIB, namun belum bisa dibawa pulang karena harus menyelesaikan adminidtrasi," kata Dewi.

Kala itu, Dewi merasa dipersulit oleh pihak rumah sakit. Ia berkisah, dirinya bagaikan dipingpong. Awalnya ia diminta ke kamar jenazah namun tak ada petugas rumah sakit yang dapat ditemuinya di sana.

Ia juga sempat disuruh ke bangsal, namun harus menunggu dokter. Selanjutnya, Dewi diarahkan ke bagian keuangan hingga pukul 12.00. Diketahui, biaya yang harus dikeluarkan sekitar 24 juta.

Mengetahui berita ini, Istri Wali Kota Padang Harneli Bahar selaku Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kota Padang mencari tahu kebenaran informasi tersebut. Setelah mengetahui kebenarannya, Harneli langsung menghubungi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang dan Dirut RSUP M Djamil Padang.

"Memang, ketika mendapatkan informasi itu saya langsung menelepon Baznas agar dapat memberikan bantuan dan Baznas mau membantu sebesar Rp 10 juta. Kekurangan nantinya akan dicarikan lagi," kata Harneli.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi RSUP M Djamil Padang, Gustianof membantah adanya penahanan jenazah karena uang. "Faktanya yang terjadi adalah pengurusan administrasi bukan uang," kata Gustianof.

Gustianof menambahkan, adapun administrasi ini berupa surat-surat yang harus dipenuhi karena pasien bukan pengguna BPJS. Keluarga juga dapat membayar di lain waktu dengan persyaratan memberikan KTP.

Dewi kala itu ditemani kerabatnya yang berprofesi sebagai ojek online. Kerabatnya mengusulkan untuk membawa jenazah menggunakan sepeda motor mengingat jenazah harus segera dikebumikan.

Dewi setuju, mereka akhirnya pulang membawa jenazah dengan menggunakan sepeda motor. Pada akhirnya, jenazah Khalif dapat dikebumikan pada pukul 15.30 WIB.

Aksi ini tidak mendapat tanggapan negatif dari pihak rumah sakit. Direktur RSUP M Djamil Yusirwan Yusuf menyayangkan tindakan ojek online yang membawa jenazah menggunakan sepeda motor. Hal ini terkait SOP dan aturan yang dimiliki rumah sakit.

Ia menyebut, membawa jenazah bayi menggunakan sepeda motor dapat mendatangkan dampak negatif. Baik dari sisi keamanan maupun dari kurangnya faktor penghormatan terhadap jenazah.

Dari persoalan ini perwakilan ojek daring memberikan klarifikasi kepada Direktur RSUP M Djamil Yusirwan Yusuf. "Peristiwa itu terjadi di luar kendali dan murni didorong oleh wujud kepedulian sesama driver", ujar Korlap Komunitas Gojek Padang Selatan Alfiandri (46) pada Rabu.

Pihak ojek daring juga mengucapkan permintaan maaf karena pihaknya tidak mengetahui SOP dan aturan rumah sakit.

 

Datangi Ombudsman

Pada akhirnya, Direksi Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang, Sumatera Barat menggratiskan biaya perawatan Khalif.

"Untuk biaya perawatan yang mencapai Rp25 juta itu, para direksi sepakat untuk menanggulanginya," kata Direktur M Djamil Padang Yusirwan Yusuf, dalam keterangan pers dilansir dari Antara.

Pada akhirnya, Dewi mendatangi Ombudsman dan meminta persoalan ini diselesaikan. "Jadi pada hari ini orang tua Khalif mendatangi Ombudsman dan meminta persoalan ini diselesaikan," kata Asisten Ombudsman perwakilan Sumbar Adel Wahidi di Padang, Rabu (20/11/2019).

Ombudsman diminta menjadi mediator untuk menyelesaikan masalah ini. Pihak keluarga menyebut, ada beberapa informasi yang keliru misal perihal ojek online membawa jenazah secara paksa.

Hal ini sebetulnya sudah dalam persetujuan keluarga. Di sisi lain, pihak rumah sakit  menyatakan perkara tersebut bukanlah penahanan jenazah melainkan prosedur rumah sakit yang mengharuskan jenazah dibawa pulang setelah dua jam. Namun, menurut Dewi hal tersebut adalah penahanan karena lebih dari dua jam.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya