Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memberikan waktu kepada Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim untuk menyangkal tuduhan terkait kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, jika Sjamsul dan Itjih memiliki itikad baik, maka lebih baik mendatangi gedung KPK dan menjalani proses hukum yang ada. Sjamsul dan istri diketahui tinggal di Singapura.
"Sebenarnya kalau punya iktikad baik, ketika dipanggil oleh KPK itu datang saja ke Indonesia, dan kalau yakin memiliki bukti tidak melakukan perbuatan korupsi, silakan perlihatkan saja pada penyidik. Pasti kami pelajari lebih lanjut," ujar Febri saat dikonfirmasi, Sabtu (23/11/2019).
Advertisement
Febri mengatakan, lantaran Sjamsul dan Itjih kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik, maka KPK meminta pihak kepolisian untuk menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) atas nama Sjamsul dan Itjih.
"Yang sudah dilakukan KPK adalah, kami terbitkan DPO karena sudah berkali-kali dipanggil secara patut ke sejumlah alamat, dan diumumkan juga di KBRI tetapi yang bersangkutan tidak datang. Jadi pemanggilan sudah dilakukan bahkan saat penyelidikan, dan di tahap penyidikan juga sudah dilakukan," kata Febri.
Selain meminta bantuan Polri untuk menerbitkan surat DPO, KPK juga meminta bantuan Interpol untuk mencari keberadaan Sjamsul Nursalim dan Itjih.
Febri mengatakan, permintaan bantuan kepada Interpol, Kepolisian maupun aparat penegak hukum lainnya merupakan kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 12 UU nomor 30 tahun 2002 maupun perubahannya, yakni UU nomor 19 tahun 2019.
"Ini ada dasar hukumnya, ada di Pasal 12 UU 30 tahun 2002 yang sudah diubah saat ini. Jadi KPK dapat bekerja sama di tahap penyidikan dengan Interpol atau organisasi terkait untuk kebutuhan penangan perkara," kata dia.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Tersangka Kasus BLBI
KPK menetapkan Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul. Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
Sjamsul dan Itjih diduga diperkaya atau diuntungkan sebesar Rp 4,58 triliun atas penerbitan SKL BLBI tersebut.
Advertisement