Sekda Optimistis APBD DKI Disahkan Tepat Waktu

Saefullah menyebut molornya pembahasan APBD DKI 2020 diakibatkan adanya pergantian anggota DPRD DKI periode 2019-2024.

oleh Ika Defianti diperbarui 25 Nov 2019, 17:38 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2019, 17:38 WIB
Sekda Pemrov DKI Saefullah (Liputan6.com/M Radityo)
Sekda Pemrov DKI Saefullah (Liputan6.com/M Radityo)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah optimistis Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD) DKI Jakarta 2020 disahkan tepat waktu.

"Saya masih optimistis, kalau tidak optimistis saya sudah balik dari kantor," kata Saefullah di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (25/11/2019).

Dia menyebut molornya pembahasan APBD DKI 2020 diakibatkan adanya pergantian anggota DPRD DKI periode 2019-2024.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020, rancangan peraturan daerah (raperda) tentang APBD 2020 seharusnya disetujui eksekutif dan legislatif paling lambat pada 30 November 2019.

Sedangkan berdasarkan jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah DPRD DKI, raperda tentang APBD baru akan disepakati pada 11 Desember 2019. Kemudian hasil Raperda itu akan diserahkan ke Kemendagri untuk dievaluasi.

Setelah adanya evaluasi dan perbaikan APBD DKI 2020 baru dapat disahkan.

"Balik dari evaluasi 15 hari, jatuhnya 26 Desember, ya masih ada waktu untuk kami sepakati dan kemudian diundangkan," papar dia.

Sebelumnya, pembahasan rancangan kebijakan umum anggaran-prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) untuk APBD 2020 sudah dibahas secara detail di komisi-komisi di DPRD.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya