Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syarifuddin menilai Pemprov DKI Jakarta telah melanggar tahapan pembahasan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2020.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020, Raperda APBD 2020 seharusnya disetujui eksekutif dan legislatif paling lambat 30 November 2019.
"Itu sudah lampu merah, karena dikhawatirkan APBD terlambat ditetapkan," kata Syarifuddin saat dihubungi, Selasa (26/11/2019).
Advertisement
Dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) telah menetapkan jadwal untuk menyetujui Raperda APBD DKI 2020 pada 11 Desember 2019.
Kendati begitu, dia menyebut pengesahan Perda APBD DKI dapat tepat waktu bila dapat disahkan sebelum akhir tahun atau 31 Desember 2019.
"Sebelum 31 Desember, APBD-nya tepat waktu juga, hanya dalam tahapannya sudah mulai melampaui step-stepnya," jelasnya.
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Target Selesai 11 Desember
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyebut pembahasan APBD 2020 masih memungkinkan, sebab hal tersebut dapat dikejar dengan waktu yang ada.
"Kita maksimalkan waktu yang ada, ini masih bisa dibahas. Karena nanti akan dilanjutkan pada rapat Banggar (Badan Anggaran) besar nanti," ujar dia.
Politikus PDIP Perjuangan ini memprediksi pembahasan KUA-PPAS di tingkat Banggar dapat selesai selama empat hari, yakni mulai 25-29 November 2019. Setelah itu dapat dilanjutkan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU KUA-PPAS untuk APBD 2020.
Kemudian kata dia, dokumen anggaran yang telah diteken kembali dibahas sebagai rancangan APBD 2020 dan semua komisi di DPRD DKI kembali menggelar rapat.
Selanjutnya ditargetkan Raperda APBD 2020 selesai pada 11 Desember 2019 dan diserahkan ke Kemendagri untuk diberikan evaluasi selama 15 hari.
Advertisement