Usulan Anggaran DKI, Dana TGUPP Tetap Dianggarkan

Usulan anggaran DKI itu akan diunggah besok, Selasa 3 Desember 2019.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Des 2019, 16:10 WIB
Diterbitkan 02 Des 2019, 16:10 WIB
Berkas Dokumen Arsip File
Ilustrasi Foto Berkas atau Dokumen. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengunggah draf Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) ke situs apbd.jakarta.go.id. Usulan anggaran DKI itu akan diunggah besok, Selasa 3 Desember 2019.

Pada draf tersebut, dana Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) masih dianggarkan.

Pelaksana tugas Bappeda DKI Jakarta, Sri Suharti mengatakan, tidak ada perubahan perihal usulan anggaran untuk TGUPP senilai Rp 18,9 miliar.

"Masih dianggarkan," kata Suharti, Jakarta, Senin (2/12/2019).

Namun, untuk memastikan ada tidaknya anggaran untuk TGUPP, Suharti menyerahkan segala informasi ke Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).

"Yang saya tahu sekitar Rp 19 miliar untuk yang kapan selesainya, ini dengan BPKD," kata Suharti.

Dia mengatakan, proses input draf usulan anggaran DKI masih dilakukan. Dia menjelaskan, belum diunggahnya draf ke situs karena adanya sejumlah kegiatan kerja yang sebelumnya belum dibahas dalam rapat rancangan KUA-PPAS.

 

Rigit

Berkas Dokumen Arsip File
Ilustrasi Foto Berkas atau Dokumen. (iStockphoto)

Suharti juga memastikan draf yang diunggah ke situs resmi APBD DKI Jakarta akan menampilkan secara rigit kegiatan kerja dan besaran anggarannya.

"Untuk menyesuaikan pagu terbaru sesuai dengan kegiatan-kegiatannya," kata dia.

Diketahui Pemprov dan DPRD sepakat menandatangani nota kesepahaman KUA-PPAS senilai Rp 87,9 miliar. Namun, sebeluk teken nota, saat rapat Badan Musyawarah berlangsung sempat mengalami surplus sebesar Rp 369 miliar.

Akhirnya, dana lebih tersebut dialokasikan kepada empat komisi, Rp 100 miliar masing-masing untuk komisi A, B, dan C. Sedangkan komisi D mendapat alokasi Rp 69 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya