Liputan6.com, Jakarta - Setelah wacana PNS bisa bekerja dari rumah, kini ada konsep baru. PNS bisa mendapat libur tambahan.
Selama ini PNS mendapat libur setiap akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu. Dengan konsep baru, PNS bisa mendapat libur tambahan pada Jumat pekan ganjil atau genap.
Baca Juga
Infografis PPN 12 Persen Hanya Berlaku Kategori Barang dan Jasa Mewah serta Sederet Daftarnya
Infografis Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin serta Perbedaan PBI dan Non-PBI
Infografis Petaka Pesawat Jeju Air Hangus Terbakar di Bandara Muan dan 8 Musibah Penerbangan Terburuk Korsel
Jam kerja dan tempat kerja PNS akan menjadi flesibel. Uji coba akan diberlakukan.
Advertisement
Bagaimana konsep dan syarat PNS mendapat libur tambahan? Apakah pelayanan publik bakal tetap berjalan optimal? Simak dalam Infografis berikut ini:
Video Pilihan
Infografis Bekerja dari Rumah
Lanjutkan Membaca ↓