PNS Dapat Libur Tambahan

Setelah wacana PNS bisa bekerja dari rumah, kini ada konsep baru. PNS bisa mendapat libur tambahan.

oleh Shinta NM Sinaga diperbarui 05 Des 2019, 09:03 WIB
Diterbitkan 05 Des 2019, 09:03 WIB
Banner PNS Dapat Libur Tambahan
Banner PNS Dapat Libur Tambahan (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah wacana PNS bisa bekerja dari rumah, kini ada konsep baru. PNS bisa mendapat libur tambahan.

Selama ini PNS mendapat libur setiap akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu. Dengan konsep baru, PNS bisa mendapat libur tambahan pada Jumat pekan ganjil atau genap.

Jam kerja dan tempat kerja PNS akan menjadi flesibel. Uji coba akan diberlakukan.

Bagaimana konsep dan syarat PNS mendapat libur tambahan? Apakah pelayanan publik bakal tetap berjalan optimal? Simak dalam Infografis berikut ini:

Video Pilihan

Infografis Libur Tambahan

Infografis PNS Dapat Libur Tambahan
Infografis PNS Dapat Libur Tambahan (Liputan6.com/Abdillah)

Infografis Bekerja dari Rumah

Infografis PNS Bekerja dari Rumah Bakal Efektif?
Infografis PNS Bekerja dari Rumah Bakal Efektif? (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya