Teror Air Keras Novel Baswedan, Jokowi: Ada Temuan Baru Menuju Kesimpulan

Jokowi meminta Kapolri segera mengungkap kasus Novel Baswedan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 10 Des 2019, 11:37 WIB
Diterbitkan 10 Des 2019, 11:37 WIB
Bahas RKUHP, Presiden Jokowi Bertemu Pimpinan KPK
Presiden Joko Widodo saat melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/7). Pertemuan tersebut untuk membahas Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan, ada temuan baru yang cukup signifikan terkait pengusutan kasus teror air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Informasi ini didapat Jokowi usai memanggil Kapolri Jenderal Idham Azis ke Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 9 Desember 2019 kemarin.

"Dijawab (Kapolri), ada temuan baru yang sudah menuju pada kesimpulan," ujar Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Jokowi enggan menjelaskan apa temuan baru yang didapat pihak kepolisian tersebut. Namun, mantan Gubernur DKI Jakarta itu telah meminta Idham mengungkap kasus Novel dalam hitungan hari.

"Saya tidak bicara masalah bulan. Kalau saya bilang secepatnya berarti dalam waktu harian. Tanya langsung ke sana," kata Jokowi.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Deadline dari Jokowi

Aksi Diam 700 Hari Novel Baswedan
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi bersama Wadah Pegawai melakukan aksi tutup mulut di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/3). Mereka memperingati peringatan ke-700 hari penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Seperti diketahui, Jokowi sebelumnya memberikan tenggat waktu pengusutan kasus penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan kepada Kapolri Jenderal Idham Azis. Jokowi menyebut, paling lama Desember 2019 kasus tersebut harus terungkap.

Bukan kali ini Jokowi memberikan tenggat waktu penyelesaikan kasus Novel Baswedan. Sebelumnya, Jokowi memberikan waktu tiga bulan kepada Polri untuk mengungkap kasus tersebut.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, mengatakan penyidik masih mengumpulkan alat bukti terkait kasus Novel.

"Namanya penyidikan itu tergantung dari pada alat bukti," kata Argo di Bareskrim Polri, Senin 9 Desember 2019.

Argo menjelaskan metode yang digunakan pihak kepolisian mengungkap suatu kasus ada dua. Yakni induktif dan deduktif.

"Ada beberapa yang sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Semua peristiwa ini namanya penyidikan untuk mencari pelakunya," ucap dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya