Liputan6.com, Jakarta - Sebuah perusahaan leasing di Cimahi, Jawa Barat, diserang puluhan anggota organisasi kemasyarakatan (Ormas) pada Senin, 9 Desember 2019 kemarin. Mereka tak terima mobil operasionalnya disita karena menunggak cicilan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, mobil Suzuki Ertiga milik ormas tersebut diduga menunggak kredit selama enam bulan. Perusahaan yang memberikan kredit pun menarik mobil tersebut.
“Sudah enam bulan tidak melunasi cicilan. Lalu ditarik mobilnya oleh pihak perusahaan,” kata Trunoyudo, Selasa (10/12/2019).
Advertisement
Rupanya penarikan mobil itu mengundang amarah para anggota ormas. Sebanyak 47 orang mendatangi kantor cabang perusahaan leasing di Cimahi. Mereka menyerang pegawai dan merusak fasilitas kantor.
“Mereka hendak mengambil kembali mobil Ertiga itu,” ucap Trunoyudo.
Kini seluruh anggota ormas yang terlibat penyerangan itu telah ditangkap polisi. Dalam operasi itu, polisi juga menyita miras dan senjata jenis airsoft gun dari tangan pelaku.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 492 dan atau 497 KUHP tentang menganggu ketertiban umum, Pasal 170 juncto Pasal 406 KUHP tentang Pengerusakan secara bersama-sama, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senpi tanpa izin.
Advertisement