Ormas Minta Jatah Parkir, Mendagri: Tangkap Jika Intimidasi 

Mendagri Tito menanggapi ormas di Bekasi yang meminta retribusi parkir. Ormas tersebut meminta menjadi pengelola parkir di mini market.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Nov 2019, 01:31 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2019, 01:31 WIB
Sertijab Mendagri
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan sambutan saat serah terima jabatan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik Tito Karnavian menjadi Menteri Dalam Negeri dalam jajaran Kabinet Indonesia Maju. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak boleh melakukan intimidasi. Tito menyebut segala bentuk pemerasan bisa ditangkap.

"Masalah ormas ini ada aturannya. Ormas itu kalau melakukan pelanggaran hukum, misalnya intimidasi, pemerasaan segala macem tanggkap saja. Tangkap saja kalau memang pidana. Tangkap saja oleh Polda Polres," ujar Mendagri Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2019).

Tito menanggapi ormas di Bekasi yang meminta retribusi parkir. Ormas tersebut meminta menjadi pengelola parkir di mini market.

Mantan Kapolri itu menyebut jika kerja sama ormas dengan Pemda seharusnya diajak bicara semua pihak. Termasuk pengusaha yang berdampak atas kerja sama tersebut. Dia meminta pengusaha itu harus setuju.

Mendagri Tito menilai intimidasi yang dilakukan ormas terhadap pengusaha seperti dalam video yang viral, tidak bisa dibenarkan. Negara tidak boleh kalah dengan ormas.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Negara Tak Boleh Kalah

Tito Karnavian Pimpin Apel Perdana di Kemendagri
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjadi Inspektur upacara pada apel seluruh Pegawai Lingkup Kemendagri dan BNPP di halaman kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (24/10/2019). Dalam apel perdana ini Tito memberikan arahan kepada semua pegawai Kemendagri. (Liputan6.com/Johan Tallo)

"Yang enggak boleh kayak kemarin yang viral mengintimidasi, negara tidak boleh kalah oleh ormas manapun juga. Kalau ada yang melakukan intimidasi pemerasan kekerasan itu ada UUnya. Tangkap," kata Tito.

Dia menegaskan tak akan menimbulkan efek sosial dalam penegakan hukum terhadap ormas yang melakukan pemerasan. Negara harus hadir untuk memberikan keamanan bagi masyarakatnya.

"Kalau nanti ada yang mengatakan nanti masyarakat bisa ribut, enggak! Masyarakat mana dulu. Negara tak boleh kalah, kekuatan hukum harus cukup," tegasnya.

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya