Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Idham Azis akan membentuk tim hukum terpadu bersama Jaksa Agung Burhanuddin. Hal ini untuk mengusut tuntas kasus penyelundupan mobil dan motor mewah yang tak prosedural.
"Saya sudah lapor sama bapak jaksa agung, kita akan bikin tim hukum terpadu untuk mengkoordinasikan (kasus penyelundupan)," kata Idham saat ditemui di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (17/12/2019).
Baca Juga
Lewat tim hukum terpadu ini, Idham berharap, ketika disidangkan di pengadilan, para penyelundup dapat dihukum seberat-beratnya. Menurut jenderal polisi bintang empat ini, hukuman adalah bagian dari efek jera.
Advertisement
"Sehingga ke depan orang tidak mencoba lagi mau bermain-main dengan kasus penyelundupan seperti yang disebut Ibu Menkeu tadi sangat mengganggu rasa keadilan sosial kita," tegas Idham.
Jaksa Agung Burhanuddin menambahkan, Tim terpadu ini nantinya juga melibatkan instansi dan kementerian lain, seperti Kementerian Perhubungan dan Ditjen Bea Cukai.
"Kami akan bentuk sub tim khusus bersama dalam rangka penanganan kasus ini. Ini harus memerlukan suatu tindakan yang cepat, akurat, dan tentunya ini percepatan-percepatan," kata Burhanuddin dalam kesempatan yang sama.
Seperti apa detailnya dia mengatakan akan menjelaskan dalam kesempatan mendatang. "Jadi nanti ada punya target berapa-berapanya, ini akan kami tentukan dan kami akan membuat tim yang solid," Burhanuddin menandaskan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Penyelundupan
Kementerian Keuangan bersinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia, TNI, dan Kejaksaan menggagalkan penyelundupan puluhan mobil dan motor mewah ke Indonesia. Sepanjang tahun 2016 hingga 2019, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) berhasil membongkar tujuh kasus penyelundupan mobil dan motor mewah melalui pelabuhan Tanjung Priok.
Dalam kurun waktu tersebut sebanyak 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor atau rangka motor atau mesin motor mewah berbagai merek telah diamankan oleh Bea Cukai Tanjung Priok dengan perkiraan total nilai barang mencapai kurang lebih Rp 21 miliar dan potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 48 miliar.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa modus yang digunakan dalam kasus penyelundupan kali ini adalah dengan memberitahukan barang tidak sesuai dengan isi sebenarnya. Berdasarkan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses analisis terhadap inward manifest dicurigai adanya pemberitahuan yang tidak benar karena terdapat keanomalian antara netto weight barang dengan jenis barang yang diberitahukan.
"Untuk memastikan jenis barang yang sebenarnya, petugas melakukan hi-co scan kontainer dan mendapati citra yang menunjukkan barang yang diimpor berupa kendaraan roda empat. Untuk selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh," ujar Sri Mulyani di Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (17/12/2019).
Berbagai modus digunakan dalam tangkapan kali ini. Importasi kendaraan tersebut diberitahukan dalam dokumen sebagai batu bata, suku cadang mobil, aksesoris, dan perkakas serta dilakukan oleh tujuh perusahaan berbeda. Perusahaan-perusahaan tersebut mengimpor mobil dan motor mewah dari negara Singapura dan Jepang.
Penyelundupan dilakukan oleh PT SLK, PT TJI, PT NILD, PT MPMP, PT IRS, PT TNA, dan PT TSP. Dengan manifest tertanggal 29-09-2019, PT SLK kedapatan menyelundupkan mobil Porsche GT3RS dan Alfa Romeo dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp2,9 miliar, namun pemberitahuannya hanya dinyatakan sebagai refractory bricks.
"Potensi kerugian negara yang disebabkan mencapai Rp 6,8 miliar, sementara itu hingga saat ini terhadap barang yang diimpor oleh PT SLK masih terus dilakukan penelitian oleh DJBC," kata Sri Mulyani.
PT TJI kedapatan menyelundupkan Mercedez Benz, BMW tipe CI330 model GH-AU30, BMW tipe CI330 Series E46, Jeep TJ MPV, mobil Toyota, mobil Jimny, 8 rangka motor, 8 mesin motor, dan motor Honda Motocompo dari Jepang dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 1,07 miliar.
Sementara itu, dokumen manifest tertanggal 29-07-2019 hanya menyatakan barang yang diimpor adalah front bumper assy, rear bumper, door assy, dashboard assy, dan engine hood. Potensi kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 1,7 miliar. Berkas perkara atas kasus ini telah lengkap dan seorang berinisial SS telah ditetapkan sebagai tersangka.
Advertisement