Petugas Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Dilindungi di Pelabuhan Bakauheni

Burung-burung tersebut ditemukan tersimpan dalam puluhan kotak di dalam kabin truk.

oleh Ardi Munthe Diperbarui 24 Apr 2025, 23:42 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2025, 23:41 WIB
Penyelundupan ratusan burung berhasil digagalkan petugas gabungan. Foto : (Istimewa).
Penyelundupan ratusan burung berhasil digagalkan petugas gabungan. Foto : (Istimewa).... Selengkapnya

Liputan6.com, Lampung - Upaya penyelundupan ratusan burung dari Sumatera menuju Pulau Jawa kembali digagalkan petugas gabungan pada Rabu malam (23/4/2025) di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Tim gabungan dari Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Lampung, bersama Direktorat Polisi Air dan Udara (POLAIRUD) Baharkam Polri serta organisasi konservasi FLIGHT Protecting Indonesia’s Birds berhasil mengamankan satu unit truk yang membawa ratusan burung tanpa dokumen resmi.

"Pada pukul 21.30 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat, kami berhasil mengamankan sebanyak 326 ekor burung, dengan hampir setengahnya merupakan spesies yang dilindungi,” kata Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, Kamis (24/4/2025).

Burung-burung tersebut ditemukan tersimpan dalam puluhan kotak di dalam kabin truk. Petugas kemudian mengarahkan kendaraan ke Kantor Satuan Pelayanan Pelabuhan (Satpel) Bakauheni untuk pemeriksaan lanjutan.

132 Ekor Burung Dilindungi Ditemukan dalam Truk

Dalam proses pemeriksaan, terungkap bahwa dari total 326 ekor burung yang disita, sebanyak 132 di antaranya merupakan jenis burung yang dilindungi oleh undang-undang.

“Jenis-jenis yang kami temukan antara lain 22 ekor Burung Madu Sepah Raja, 49 ekor Cica Daun Sayap Biru, 28 ekor Cica Daun Kecil, 30 ekor Cica Daun Besar, dan 3 ekor Cica Daun Sumatera,” ungkapnya.

Selain itu, ditemukan pula jenis lain seperti 35 ekor Kolibri Ninja, 132 ekor Kolibri Sriganti, 11 ekor Siri-Siri, 12 ekor Cucak Jenggot, dan 4 ekor Kapas Tembak.

Dari keterangan sopir, burung-burung itu merupakan titipan seseorang yang tidak dikenal, dan diangkut dari pinggir jalan di wilayah Pekanbaru. Rencananya, burung-burung tersebut akan dibawa menuju Cakung, Jakarta Timur, serta Bekasi.

Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara, Satwa Diamankan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, pelaku penyelundupan dapat dikenakan hukuman penjara hingga 2 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.

Seluruh burung yang disita saat ini berada di bawah pengawasan Karantina Lampung untuk mendapatkan perawatan serta penanganan lebih lanjut. Proses hukum terhadap pelaku juga tengah berjalan.

“Kami mengapresiasi sinergi dari seluruh pihak, mulai dari petugas karantina, kepolisian, hingga NGO yang membantu mengamankan satwa liar ini. Ini adalah bentuk nyata komitmen kita dalam melindungi keanekaragaman hayati, khususnya spesies endemik Sumatera,” tutur Donni.

Ia berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perlindungan satwa di Indonesia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya