Liputan6.com, Jakarta - Sidang eksepsi kasus kepemilikan senjata api dengan terdakwa Kivlan Zein kembali ditunda. Penundaan dilakukan lantaran kondisi kesehatan Kivlan Zein yang menurun.
"Mohon pengertiannya, eksepsi belum dapat diajukan dan terdakwa juga masih sakit. Kita berharap mudah-mudahan sembuh, sehingga bisa bacakan eksepsi. Sidang ditunda Kamis, 2 Januari 2020," ujar Hakim Ketua Syaifuddin Zuhri di PN Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).
Sebelum memutuskan untuk menunda sidang, hakim Syaifuddin sempat bertanya soal kondisi kesehatan Kivlan. Mantan Kepala Staf Kostrad ABRI ini meminta hakim untuk melihat kondisinya secara langsung.
Advertisement
Kivlan Zein mengenakan kursi roda dengan wajah ditutupi masker. Kivlan kerap terbatuk-batuk di hadapan hakim.
"Saya terapi dua kali (dalam) satu minggu. Posisi belum sembuh," kata Kivlan.
Sebelumnya, terdakwa kasus kepemilikan senjata api Kivlan Zein mengaku kondisi kesehatannya masih turun. Kivlan mengaku terserang penyakit paru.
"Saya kan kena paru-paru, terus luka kan," ujar Kivlan Zein di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).
Kivlan kerap batuk saat memberikan pernyataan kepada awak media. Kivlan juga sempat memperlihatkan obat-obatan yang tengah dia konsumsi. Kivlan mengaku obat-obatan tersebut dia dapat dari RSPAD.
"Anda bisa lihat lah. Ini obat dokter, ini obat saya segini," kata KivlanZein terbatuk-batuk.
Salahkan POM TNI
Terkait dengan parunya yang kian parah, Kivlan menyalahkan kondisi saat dirinya ditahan di POM TNI. Menurut Kivlan, saat ditahan selama tiga bulan itulah paru-parunya kian parah.
"Mungkin saya waktu tidur kena debu di POM, kan tiga bulan ya. Debu masuk dari Pasar Rumput itu ke sel saya yang terbuka itu. Saya di Polda yang saya tidur di lantai itu, di (atas) semen dikasih kasur tipis," kata dia.
Kivlan dijadwalkan hari ini menjalani sidang dengan pembacaan eksepsi. Meski dengan kondisi kesehatan yang menurun, Kivlan mengaku siap menjalani persidangan.
"Saya karena kasus hukum saya hadir dengan (kondisi) badan (kurang sehat), dulu juga saya sakit saya dipaksa untuk mendengar dakwaan. Juga untuk baca eksepsi enggak bisa mikir," kata dia.
Advertisement