Liputan6.com, Jakarta - Kivlan Zein membawa sejumlah saksi ke di sidang gugatan praperadilan atas kasus dugaan kepemilikan senjata api. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/7). Salah satunya Pitra Romadoni.
"Saya diminta Kivlan Zen untuk memberikan keterangan kesaksian dengan sebenar-benarnya terhadap penangkapan, penahanan, dan penyitaan barang bukti oleh Polda Metro Jaya," kata Pitra di PN Jaksel.
Pitra mengaku, mengetahui yang dialami Kivlan Zein. Sebab, dirinya turut mendampingi selama menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya.
Advertisement
"Dari awal sudah mendengar. Saya akan sampaikan keterangan sesuai dengan fakta yang sebenarnya, dan apa yang dialami oleh Kivlan," ujar dia.
Sementara itu, Kuasa Hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta menjelaskan, agenda hari ini adalah pembuktian. Pihaknya akan menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli.
"Saksi fakta tentu yang melihat kejadian proses penyidikan, proses penangkapan, proses pemberian SPDP dan proses penahanan. Jadi ada orang orang yg disekitar pak Kivlan," ujar dia.
Tonin menghadirkan tiga orang saksi. Ia juga membawa bukti-bukti yang berhubungan dengan kasus Kivlan Zein. "Bukti surat dan yurisprudensi dan undang undang," tutup dia.
Sebelumnya, dalam permohonan, Tonin Tachta memohon, kepada majelis hakim untuk menggugurkan status tersangka kliennya karena dinilai cacat prosedur.
Sroti SPDP
Tonin menyoroti, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan Polda Metro Jaya terhadap kliennya. Selain itu, Tonin juga menyebut bahwa penyidik Polda Metro Jaya tidak membawa surat tugas saat menangkap kliennya.
Ia juga yakin, penetapan tersangka terhadap kliennya tidak berdasarkan dua alat bukti permulaan. Dalam persidangan lanjutan, Kuasa Hukum Polda Metro Jaya tidak membacakan materi jawaban. Ia hanya menyerahkan jawaban dalam bentuk dokumen setebal 64 halaman.
Dari berkas jawaban yang diterima awak media, Polda Metro Jaya menampik tuduhan-tuduhan tersebut. Pihak Polda menilai, seluruh dalil pemohon tidak berdasar dan terkesan mengada-ada.
Polda Metro Jaya dalam melakukan proses penyidikan terhadap Kivlan Zen telah menerbitkan SPDP setelah melakukan penyelidikan sesuai pasal 1 ayat 5 KUHP. Polisi juga menyatakan, telah mengantongi lima alat bukti saat menetapkan Kivlan sebagai tersangka, ditambah lagi dengan keterangan tujuh saksi dan beberapa petunjuk lainnya.
Karenanya Polda Metro Jaya meminta, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh dalil pemohon.
Advertisement