Ini Tampang Dukun Cabul Husein Alatas

Polisi menduga masih ada korban Husein Alatas lainnya yang belum melapor ke polisi.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 18 Des 2019, 17:07 WIB
Diterbitkan 18 Des 2019, 17:07 WIB
Ilustrasi – Tersangka pencabulan balita di Kebumen diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi – Tersangka pencabulan balita di Kebumen diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Husein Alatas, pemilik pengobatan alternatif di Bekasi yang diduga mencabuli pasiennya.

Kasus itu terungkap berawal dari pengakuan salah seorang pasien berinisial R (37) mengaku pernah dicabuli kala berobat pada November 2019.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, berdasarkan pengakuan korban, pada saat pengobatan sedang berlangsung, korban merasa seperti terhipnotis, dan tertidur. Pada saat itulah pencabulan terjadi.

Foto Husein Alatas yang ditangkap atas dugaan kasus pencabulan (Istimewa)

Korban didampingi keluarganya melapor kejadian yang dialaminya ke polisi pada 27 November 2019. Polisi turun tangan mengusut kasus ini. Husein Alatas pun telah ditangkap pada 16 Desember 2019. Husein dijerat Pasal 290 KUHP.

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya," ucap Yusri.

Pihak kepolisian kini sedang mendata sejumlah korban. Dia memastikan penyidik masih mengembangkan kasus ini.

"Kami sudah periksa 4 orang saksi. Salah satunya korban. Ini masih didalami semuanya karena baru melapor satu. Apakah ada korban lain sedang kami lakukan pendalaman," ucap dia.

Dia memastikan penyidik masih mengembangkan kasus ini. Tak menutup kemungkinan ada korban-korban lainnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya