Jasa Raharja Proses Santunan Korban Kecelakaan Bus Masuk Jurang di Pagar Alam

Bus Sriwijaya di Kota Pagar Alam mengakibatkan 24 korban meninggal dunia yang berhasil di evakuasi ke RSUD Besemah dan belasan korban luka-luka.

oleh Gilar Ramdhani pada 24 Des 2019, 11:08 WIB
Diperbarui 24 Des 2019, 12:39 WIB
Jasa Raharja Proses Santunan Korban Kecelakaan Bus Masuk Jurang di Pagar Alam
Jasa Raharja yang telah menerima laporan langsung berkoordinasi dengan Satlantas Polres Pagar Alam, Basarnas dan pihak terkait lainnya untuk proses pendataan korban.

 

Liputan6.com, Pagar Alam Kecelakaan tragis terjadi pada hari Senin (23/12) malam, pukul 23.15 Wib. Kecelakaan melibatkan Bus Sriwijaya Mitsubishi Fuso No. Pol BD-7031-AU yang menabrak dinding penahan tikungan Lematang Indah KM 9, Kota Pagar Alam sehingga masuk ke dalam jurang kurang lebih 150 meter dan jatuh ke dasar aliran sungai Lematang.

Dari data sementara yang dihimpun hingga selasa pagi, kejadian kecelakaan mengakibatkan 24 korban meninggal dunia yang berhasil di evakuasi ke RSUD Besemah dan belasan korban luka-luka. Saat ini tim gabungan masih melakukan evakuasi korban. 

Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero), Budi Rahardjo S. menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas musibah tersebut, Budi Rahardjo S. menyampaikan bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50.000.000,-.

"Sementara bagi seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp 20.000.000,- serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp 1.000.000,- dan Ambulance maksimum sebesar Rp 500.000,- terhadap masing-masing korban luka," terang Budi. 

Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Raharja yang telah menerima laporan langsung berkoordinasi dengan Satlantas Polres Pagar Alam, Basarnas dan pihak terkait lainnya untuk proses pendataan korban, menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatan ke RSUD Besemah Pagar Alam bagi korban luka luka.

Sementara bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada masing-masing Ahli Waris sesuai domilisi korban.

“Kami masih terus berupaya agar proses penyelesaian santunan Jasa Raharja baik dalam hal penjaminan korban luka-luka di rumah sakit maupun penyerahan santunan meninggal dunia dapat berjalan dengan cepat dan tepat, tentunya hal ini tidak terlepas dari dukungan mitra kerja terkait, seperti Kepolisian, Basarnas, Rumah Sakit dan pihak terkait lainnya," tutup Budi.

 

(*) 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya