Jasa Raharja Tak Jamin Korban Kecelakaan Travel Gelap
PT Jasa Raharja (Persero) mengkonfirmasi pernyataan Direktur Jenderal Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi bahwa mereka tidak akan menjamin santunan untuk korban kecelakaan dari penumpang travel gelap.
Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo Slamet mengatakan, Jasa Raharja hanya bisa menyalurkan santunan kepada korban kecelakaan yang berstatus sebagai penumpang dari agen travel resmi. Sedangkan untuk travel gelap, tidak ada aturan yang mendasarinya.
"Travel gelap itu tidak dijamin jasa Raharja, itu benar. Kalau terjadi musibah kecelakaan, khususnya kecelakaan tunggal, karena jasa Raharja itu akan mengutip iuran wajib atau premi daripada penumpang terhadap travel yang berbadan hukum resmi," ujarnya dalam sesi teleconference, Kamis (6/5/2021).
Dalam skema pembayaran nilai santunan kecelakaan, Budi menjelaskan, Jasa Raharja secara door to door akan langsung menghubungi pemilik dari agen perjalanan tersebut.
"Kalau travel gelap yang namanya gelap kan kita tidak tahu. Jadi itu yang jelas tidak terpantau atau tidak terdaftar di Jasa Raharja. Setiap kasus kecelakaan tunggal itu tidak dijamin oleh Jasa Raharja atau oleh pemerintah," tegasnya.
"Tapi kalau terjadi musibah kecelakaan tabrakan dua buah kendaraan bermotor, masing-masing menimbulkan korban apakah korban luka atau meninggal dunia, Jasa Raharja pasti menjamin," tambah Budi.
Budi menerangkan, biaya pembayaran santunan kepada korban kecelakaan didapatkan Jasa Raharja dari uang masyarakat langsung. Seperti saat pembuatan STNK di Kantor Bersama Samsat.
"Karena manfaat dari sumbangan wajib yang dibayar oleh pemilik kendaraan di Kantor Bersama Samsat adalah untuk menjamin pihak ketiga yang ditimbulkan akibat kendaraan dimaksud," tuturnya.
Sumbang Santunan Rp 3 Miliar ke Ahli Waris Korban Sriwijaya Air SJ 182
PT Jasa Raharja (Persero) melaporkan telah memberikan santunan dengan total nilai sebesar Rp 3 miliar kepada ahli waris dari 62 orang korban jiwa jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182.
Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo Slamet mengatakan, besaran tersebut telah sesuai dengan arahan dari Menteri Keuangan, yang dirangkum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 dan Nomor 16 Tahun 2017.
"Kasus Sriwijaya air sesuai dengan ketentuan Menteri Keuangan, karena besaran santunan dan besaran iuran sumbangan itu ditentukan oleh Kementerian Keuangan," kata Budi dalam sesi teleconference, Kamis (6/5/2021).
Dalam aturan tersebut, Budi menjelaskan, pemberian santunan untuk korban meninggal dunia adalah sebesar Rp 50 juta. Hal itu disebutnya merupakan bentuk perlindungan dasar yang diberikan oleh pemerintah.
"Kemudian untuk korban luka-luka itu maksimal adalah Rp 20 juta. Kemudian untuk biaya perawatan maksimal Rp 50 juta," jelasnya.
Untuk penyaluran uang santunan Rp 3 miliar tersebut, Jasa Raharja telah berkoordinasi dengan Tim DVI Mabes Polri yang sudah mengidentifikasi seluruh korban Sriwijaya Air SJ 182.
Dana tersebut akan diberikan kepada ahli waris korban yang tersebar di 13 provinsi dan 27 kabupaten/kota.
"Setelah seluruh korban terindentifikasi oleh Tim DVI Mabes Polri, santunan segera dapat diserahkan kepada seluruh ahli waris korban yang tersebar di 13 provinsi dan 27 kota/kabupaten di seluruh Indonesia, dengan total nilai santunan sebesar Rp 3 miliar," tuturnya.
Kecelakaan Berkurang saat Pandemi, Santunan Jasa Raharja Turun Jadi Rp 2,3 Triliun
PT Jasa Raharja (Persero) mengalami penurunan total penyerahan nilai santunan sepanjang 2020 lalu menjadi Rp 2,334 triliun. Jumlah itu menyusut 13,7 persen dari penyaluran santunan pada 2019 yang sebesar Rp 2,703 triliun.
Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo Slamet mengatakan, penurunan nilai santunan tersebut terjadi lantaran jumlah korban kecelakaan tahun lalu juga berkurang 17 persen, dari 129.443 jiwa pada 2019 menjadi 107.497 jiwa.
"Penyelesaian santunan untuk 2020 tidak kurang dari Rp 2,3 triliun. Hal ini alami penurunan dibanding 2019 akibat dari pandemi covid. Sehingga tingkat mobilitas masyarakat turun, berdampak pada penurunan jumlah korban," ujarnya dalam sesi teleconference, Kamis (6/5/2021).
Namun demikian, Budi bersyukur lantaran jumlah korban kecelakaan semakin turun berkat adanya pembatasan kegiatan sosial selama pandemi Covid-19 sejak Maret 2020.
Di sisi lain, Budi melanjutkan, realisasi pendapatan Jasa Raharja mengalami surplus dari anggaran tahun lalu Rp 5,03 triliun menjadi sebesar Rp 5,77 triliun. Namun realisasi pendapatan tersebut turun dibanding capaian 2019.
"Itu mengalami penurunan 12,30 persen karena faktor pandemi dan juga tingkat ekonomi yang lambat. Penjualan kendaraan baru turun, jumlah penumpang darat/laut/udara/kereta turun, lalu ada pembatasan sehingga terjadi penurunan pendapatan," jelasnya.
Berita Terbaru
Tips Menyusui Bayi Baru Lahir: Panduan Lengkap untuk Ibu Baru
Tips Menyimpan Tahu di Kulkas agar Awet dan Tahan Lama, Mudah
Harbolnas, BINA, dan EPIC Sale 2024 Bidik Transaksi Rp 80 Triliun
Ciptakan Kepastian Hukum, Indonesia Diminta Bentuk Omnibus Law Teknologi
Fokus : 11 Wilayah di Sulsel Diterjang Banjir dan Longsor, Bahkan Rumah Warga Terbawa Arus Banjir
8 Potret Alifiya Arkana, Anak Dede Yusuf yang Lulus S2 University of Birmingham dengan Nilai Tertinggi
Tips Suara Tinggi: Panduan Lengkap Melatih dan Mengoptimalkan Vokal
Hari Ibu, Menteri PPPA: Perkuat Peran Perempuan di Semua Sektor dengan Beri Akses Setara
Tips Merangsang Kontraksi Secara Alami untuk Memperlancar Persalinan, Efektif
Tips Sukses Bisnis Online: Panduan Lengkap Membangun Usaha Digital yang Menguntungkan
Putri Zulhas: Kenaikan PPN 12% Diiringi Bantuan dan Insentif untuk Masyarakat yang Membutuhkan
Profil Suwarno Wisetrotomo, Kurator Lukisan yang Mundur dari Pameran Seni Yos Suprapto