1 Kg Sabu di Tangan Residivis untuk Malam Tahun Baru Gagal Beredar

Menurut catatan, pelaku merupakan salah satu residivis kasus kepemilikan narkoba Tersangka pernah menjalani masa hukuman selama dua tahun di salah satu rutan di Jakarta.

oleh Andrie Harianto diperbarui 25 Des 2019, 11:38 WIB
Diterbitkan 25 Des 2019, 11:38 WIB
BNN Musnahkan barang haram
Petugas memeriksa barang bukti narkotika berupa sabu dan ekstasi sebelum pemusnahan di Kantor BNN, Jakarta, Senin (9/12/2019). BNN memusnahkan 82,6 kilogram sabu dan 108 ribu butir ekstasi hasil pengungkapan enam kasus selama September hingga November 2019. (Liputan6.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah pengedar narkoba di kawasan Jelambar Jakarta Barat pada Senin malam (24/12/2019). Sebanyak 1 kilogram sabu disita dalam penggerebekan tersebut.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz mengatakan, pelaku berinisial AY menyulap rumahnya sebagai gudang penyimpanan sabu.

"Barang bukti yang berhasil disita petugas di lapangan berupa satu buah plastik besar berisikan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12/2019).

Menurut catatan, pelaku merupakan salah satu residivis kasus kepemilikan narkoba Tersangka pernah menjalani masa hukuman selama dua tahun di salah satu rutan di Jakarta.

Erick menduga sabu bakal diedarkan pada saat malam pergantian tahun. Saat ini, pelaku diperiksa ke Polres Metro Jakarta Barat.

"Apakah barang haram tersebut memang sengaja akan diedarkan jelang liburan panjang yaitu saat pergantian tahun kita masih terus melakukan proses pemeriksaan yang lebih intensif," ucap dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya