Liputan6.com, Makassar - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil menggagalkan peredaran narkoba berupa 8 kilogram sabu, 1 kilogram ganja, sejumlah butir ekstasi, serta tembakau sintetis jenis gorilla. Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menangkap 90 orang tersangka yang diduga sebagai pengedar.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan bahwa pengungkapan ini dilakukan dalam operasi yang digelar sejak Maret hingga pertengahan April 2025 di wilayah Kota Makassar dan sekitarnya.
Baca Juga
“Dari 59 kasus narkoba, ada total 90 tersangka yang diamankan dari berbagai lokasi di Makassar dan sekitarnya. Pengungkapan ini merupakan hasil penegakan hukum pasca Operasi Ketupat 2025,” ujar Arya dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025).
Advertisement
Arya menambahkan, dari seluruh kasus yang ditangani, terdapat empat kasus menonjol karena jumlah barang bukti yang berhasil diamankan jauh lebih besar dibandingkan kasus lainnya.
Kasus pertama terjadi pada 6 Februari 2025 di Jalan Pengayoman, Makassar. Dalam kasus ini, tiga tersangka berinisial RS, HB, dan NR ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 3,32 kilogram.
Kemudian, pada 5 Maret 2025, dua tersangka lainnya, yakni RAS dan MRS, diamankan di dua lokasi berbeda, yaitu Jalan Pettarani Lorong 1 dan Jalan Baji Gau III. Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat 4,2 kilogram.
Kasus ketiga terjadi pada 24 Maret 2025. Polisi menangkap tiga tersangka berinisial AHR, AR, dan FB di Jalan Hertasning, Kota Makassar, serta Jalan Macanda, Kabupaten Gowa. Dalam penggerebekan ini, polisi menyita ganja seberat 1 kilogram yang dikemas di dalam knalpot.
Sementara itu, kasus keempat terjadi pada 11 Maret 2025 di Jalan Tamalanrea, Makassar. Polisi menangkap seorang tersangka berinisial AH dan menyita ganja seberat 500 gram.
Arya menegaskan bahwa seluruh tersangka yang ditangkap masih tergolong sebagai pengedar. Polisi kini tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk para bandar.
“Mereka semua, 90 orang ini masih pengedar. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di Makassar,” tegasnya.
Makassar Darurat Nakoba
Menurut Arya, peredaran narkotika di Kota Makassar saat ini sudah dalam kondisi memprihatinkan. Hampir seluruh kecamatan di kota ini terdampak peredaran narkoba, baik sabu, ekstasi, maupun jenis narkotika lainnya.
“Hampir di seluruh kecamatan di Kota Makassar terkena dampak peredaran narkotika. Tapi yang kita rilis ini memang dampaknya cukup besar. Artinya, peredaran narkotika sudah merata di seluruh wilayah Kota Makassar,” tuturnya.
Polisi memperkirakan bahwa nilai ekonomi dari seluruh barang bukti narkoba yang disita mencapai Rp12 miliar. Berdasarkan asumsi satu gram narkotika dikonsumsi oleh lima orang, maka sedikitnya 42.000 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba.
“Perlu kami ingatkan bahwa pencegahan peredaran narkotika bukan hanya menjadi tanggung jawab polisi, tapi menjadi tanggung jawab kita semua,” ujar Arya.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Advertisement
